
Liputan08.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua orang yang diamankan adalah SLS (42 tahun), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Batubara, dan MK (48 tahun), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batubara. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Merespons laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah ini malah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Batubara.
Tags: OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Baca Juga
-
21 Apr 2025
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor Setelah Ratusan Tahun, Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Sunda
-
26 Feb 2025
DPRD Kabupaten Bogor Desak Bupati Evaluasi Kinerja Satpol PP yang Dinilai Lemah
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
15 Feb 2025
Tausiah KH Dr. Dian Asfri Nasa’i di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar: Kader Harus Dekat dengan Allah, Teladani Rasulullah Menjelang Ramadan
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
-
07 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Program Ketahanan Pangan Sinergi Semua Pihak Kunci Keberhasilan
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak
-
24 Jan 2025
DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
-
27 Feb 2025
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani