Breaking News

Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024. Dugaan ini mencakup praktik pengondisian tender yang diduga melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada indikasi rekayasa tender untuk memenangkan PT. AL sebagai pelaksana proyek.

“Kasus ini bermula dari anggaran total sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS,” ujar Ginting, Jumat (14/3/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, ia merinci bahwa PT. AL berulang kali memenangkan tender dengan nilai kontrak yang terus meningkat:
2020: Rp60,3 miliar.
2021: Rp102,6 miliar.
2022: Rp188,9 miliar (dengan persyaratan tender yang diduga dimanipulasi).
2023: Rp350,9 miliar.
2024: Rp256,5 miliar

Meski anggaran pengadaan telah mencapai lebih dari Rp959 miliar, implementasi PDNS dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.

Pada tahun 2024, serangan ransomware yang menyebabkan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia menimbulkan kekhawatiran publik. Kejari Jakarta Pusat menduga insiden ini berkaitan dengan pengelolaan data yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PT. AL disebut tidak memenuhi standar ISO 22301, yang merupakan syarat utama dalam manajemen keamanan sistem informasi.

Sebagai respons terhadap dugaan ini, Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Sejumlah jaksa penyidik telah diterjunkan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.

Selain itu, Kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang mencakup lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, aset berupa mobil, tanah, bangunan, serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa keuangan negara terlindungi dan keadilan ditegakkan,” ujar Kejari Jakarta Pusat.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya