
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024. Dugaan ini mencakup praktik pengondisian tender yang diduga melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada indikasi rekayasa tender untuk memenangkan PT. AL sebagai pelaksana proyek.
“Kasus ini bermula dari anggaran total sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS,” ujar Ginting, Jumat (14/3/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, ia merinci bahwa PT. AL berulang kali memenangkan tender dengan nilai kontrak yang terus meningkat:
2020: Rp60,3 miliar.
2021: Rp102,6 miliar.
2022: Rp188,9 miliar (dengan persyaratan tender yang diduga dimanipulasi).
2023: Rp350,9 miliar.
2024: Rp256,5 miliar
Meski anggaran pengadaan telah mencapai lebih dari Rp959 miliar, implementasi PDNS dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.
Pada tahun 2024, serangan ransomware yang menyebabkan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia menimbulkan kekhawatiran publik. Kejari Jakarta Pusat menduga insiden ini berkaitan dengan pengelolaan data yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PT. AL disebut tidak memenuhi standar ISO 22301, yang merupakan syarat utama dalam manajemen keamanan sistem informasi.
Sebagai respons terhadap dugaan ini, Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Sejumlah jaksa penyidik telah diterjunkan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.
Selain itu, Kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang mencakup lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, aset berupa mobil, tanah, bangunan, serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa keuangan negara terlindungi dan keadilan ditegakkan,” ujar Kejari Jakarta Pusat.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
(Zakar)
Tags: Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
Baca Juga
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
17 Mar 2025
Rudy Susmanto Dukung Pordasi, Targetkan Pakansari Jadi Pusat Event Equestrian Nasional
-
16 Jan 2025
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kunjungi Mahkamah Agung: Perluas Pemahaman Hukum
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
29 Mei 2025
Dedy Firdaus Ajak Jaga Marwah Organisasi PWI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Rekonsiliasi Nasional
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO