Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Kelima saksi yang diperiksa pada Selasa (4/3/2025) berinisial: 1. JHT, Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas. 2. UP, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019-2017. 3. AYN, Direktur PT Pinancle Persada Investama. 4. IAS, Direktur Operasional PT Corfina Capital. 5. UR, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat tersangka IR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Ia menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Kami akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, di mana dugaan penyalahgunaan investasi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya