
Liputan08.com Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram setelah mengungkap kasus dari kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua kurir narkoba berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).
“Kasus ini terungkap bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton warna hijau. Sopir truk melihat salah satu pelaku turun dari mobil dan membuang tas ke lahan pinggir tol, yang kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Kombes Anwar Nasir.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Tim yang dipimpin Kombes Anwar menuju lokasi kejadian dan menemukan tas mencurigakan yang dibuang pelaku. Sementara itu, kedua tersangka yang mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial K (DPO). Mereka mengangkut 12 kilogram sabu dari Lampung sejak Sabtu (8/2/2025) malam, untuk dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Surabaya menggunakan mobil Honda CRV.
“Modusnya sederhana, sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kecelakaan ini justru menjadi titik awal terbongkarnya jaringan mereka,” jelasnya.
Saat kecelakaan terjadi, tersangka SN sempat menyembunyikan tas berisi sabu seberat 12 kilogram di semak pinggir tol. Ia kemudian memotret lokasi tersebut dan mengirimkan koordinatnya kepada K (DPO) agar tas tersebut dapat diambil. Namun, petugas berhasil menemukan tas tersebut bersama para tersangka.
Barang bukti yang ditemukan telah diperiksa di laboratorium forensik dan dipastikan mengandung metamfetamina, psikotropika golongan I. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 60.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Anwar Nasir.
Polda Jawa Tengah terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba di balik kasus ini, termasuk mengejar pelaku berinisial K yang masih buron.
Tags: Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu
Baca Juga
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
08 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Halimun Salak
-
10 Feb 2025
SMSI Bogor Raya Rayakan HPN 2025 Perkenalkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Soliditas
-
15 Jan 2025
Sinergi Kodim 0210/TU dan Warga Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba
-
10 Jan 2025
Pengurus Baru LASQI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Dorong Seni Qasidah Jadi Ikon Budaya Islam
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
15 Apr 2025
Sembilan Pejabat Pertamina dan ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
02 Feb 2025
Perbasi Kabupaten Bogor Gelar Perbasi CUP KU-12 Komitmen Cetak Bibit Unggul Pebasket Muda CIBINONG – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam membina atlet muda berbakat dengan menggelar Kejuaraan Perbasi CUP KU-12. Turnamen ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum Perbasi Kabupaten Bogor, M. Riefky Hadiest, di GOR Laga Tangkas Pakansari, Minggu (2/5). Kejuaraan ini berlangsung selama enam hari dan diadakan setiap Sabtu dan Minggu. Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan KONI Kabupaten Bogor serta jajaran pengurus Perbasi Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, Riefky mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Perbasi CUP KU-12 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa turnamen ini menjadi salah satu langkah awal dalam kepengurusan baru Perbasi Kabupaten Bogor untuk memperkuat pembinaan atlet bola basket muda. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi semua klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang telah berperan dalam menyukseskan kejuaraan ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengembangkan dan meramaikan olahraga bola basket di Kabupaten Bogor,” ujar Riefky. Ia menjelaskan bahwa Perbasi CUP KU-12 merupakan bagian dari program pembinaan prestasi, khususnya di bidang kompetisi. Kejuaraan ini diikuti oleh enam klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor, yakni YMS, Freedom, Wolves, South-B, Centre, dan Garuda Acalapati. Kompetisi ini menjadi ajang penting bagi Perbasi untuk menjaring serta mencetak calon atlet potensial yang dapat berkiprah di tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga nasional. Menutup sambutannya, Riefky menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar bertanding dengan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas. “Selamat bertanding untuk adik-adik peserta Perbasi CUP KU-12. Tunjukkan kemampuan terbaik kalian, karena kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperluas pertemanan, belajar, dan mendapatkan pengalaman berharga dalam perjalanan karier sebagai atlet,” pungkasnya.