Liputan08.com Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram setelah mengungkap kasus dari kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua kurir narkoba berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).
“Kasus ini terungkap bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton warna hijau. Sopir truk melihat salah satu pelaku turun dari mobil dan membuang tas ke lahan pinggir tol, yang kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Kombes Anwar Nasir.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Tim yang dipimpin Kombes Anwar menuju lokasi kejadian dan menemukan tas mencurigakan yang dibuang pelaku. Sementara itu, kedua tersangka yang mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial K (DPO). Mereka mengangkut 12 kilogram sabu dari Lampung sejak Sabtu (8/2/2025) malam, untuk dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Surabaya menggunakan mobil Honda CRV.
“Modusnya sederhana, sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kecelakaan ini justru menjadi titik awal terbongkarnya jaringan mereka,” jelasnya.
Saat kecelakaan terjadi, tersangka SN sempat menyembunyikan tas berisi sabu seberat 12 kilogram di semak pinggir tol. Ia kemudian memotret lokasi tersebut dan mengirimkan koordinatnya kepada K (DPO) agar tas tersebut dapat diambil. Namun, petugas berhasil menemukan tas tersebut bersama para tersangka.
Barang bukti yang ditemukan telah diperiksa di laboratorium forensik dan dipastikan mengandung metamfetamina, psikotropika golongan I. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 60.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Anwar Nasir.
Polda Jawa Tengah terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba di balik kasus ini, termasuk mengejar pelaku berinisial K yang masih buron.
Tags: Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu
Baca Juga
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras
-
12 Nov 2024
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Universal Health Coverage pada Hari Kesehatan Nasional ke-60 Jawa Barat
-
10 Des 2024
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ajak Generasi Muda Aktif Berpolitik
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
09 Nov 2025
Wahana Perahu Gratis di CFD Setu Cibinong Diserbu Warga
Rekomendasi lainnya
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
14 Okt 2025
Pemkab Bogor dan BPKP Jabar Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Desa 2025
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional
-
27 Jan 2025
Berbagi Kebahagiaan Satgas Yonif 642/Kps Distribusikan Bubur Kacang Hijau untuk Anak-Anak di Kampung Kiruru Papua Barat
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir




