Breaking News

Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Senin (17/2/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa tiga saksi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. DW, Inspektur Tambang periode 2020 hingga saat ini.
2. EF, Inspektur Tambang periode 2020 hingga saat ini.
3. PDS, Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2016.

Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Sejalan dengan upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini, pihak penyidik terus mendalami aliran dana dan modus operandi dalam tata niaga timah yang diduga merugikan negara. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan negara,” tambah Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejagung.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya