
Liputan08.com TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa AI dan HK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah mengantongi bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan pencairan APBDes 2024. AI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK merugikan negara Rp481.785.687,” ungkap Doni Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Doni Saputra.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Apakah akan ada pejabat lain yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tags: Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Baca Juga
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
28 Apr 2025
Pererat Sinergi, Kantor Imigrasi Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor Bahas Inovasi Layanan Publik
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
13 Jul 2025
Jaro Ade: Jalan Tambang dan RS Parung Panjang Jadi Prioritas, Rp500 Miliar Digelontorkan
-
09 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Sinergitas dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi pada Hakordia 2024
Rekomendasi lainnya
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Pimpin Bogor: Ajak Semua Elemen Bangun Kabupaten dengan Semangat Kebhinekaan
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
-
03 Jul 2025
Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Ternyata Cuma Berani Korup, Nggak Berani Tanggung Jawab
-
01 Nov 2024
Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R. Resmi Menutup TMMD Ke-122 di Kodim 0906/Kutai Kartanegara
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi