Liputan08.com TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa AI dan HK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah mengantongi bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan pencairan APBDes 2024. AI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK merugikan negara Rp481.785.687,” ungkap Doni Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Doni Saputra.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Apakah akan ada pejabat lain yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tags: Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Baca Juga
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
-
26 Jul 2025
MONUMEN PERTAMA DI DUNIA: Helikopter Legendaris PUMA S.A-330 Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
05 Jul 2025
Engkos Kosasih Resmi Pimpin PWI Serang Raya 2025–2028, Tekankan Profesionalisme
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Keamanan Pemudik Ribuan Personel Siaga
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Keamanan Pemudik Ribuan Personel Siaga
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung




