Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Liputan08.com Jakarta, 11 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari ini, Selasa (11/2), memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2008 hingga 2018.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendalami kasus yang melibatkan Tersangka IR. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. DSK – Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 hingga Juli 2008.
  2. IKHP – Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
  3. DK – Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama periode tersebut. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam rangka pengembangan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya