Breaking News

Kejati Banten Geledah Dinas LH Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Liputan08.com Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan serta PT Ella Pratama Perkasa. Tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di dua lokasi utama, yakni kantor DLHK Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, serta kantor PT Ella Pratama Perkasa yang berlokasi di Jl. Salem I No. 200, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan ini. “Kami telah menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam proyek ini dinilai merugikan keuangan negara, dan Kejati Banten berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Kejati Banten menegaskan tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya