Breaking News

Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian

Liputan08.com PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam operasi ini, terdiri dari delapan tersangka kasus narkoba dan enam tersangka curanmor.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dalam kasus narkoba, pihaknya menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Sebagian besar tersangka merupakan pengedar barang haram. Kami menyita 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Jumat (7/2).

Keempat tersangka narkoba asal Kecamatan Pademawu yang ditangkap adalah AH (28) dari Desa Jarin, ASB (28) dari Desa Murtajih, SR (23) dari Desa Tanjung, dan DAM (27) dari Desa Pademawu Timur. Sementara empat tersangka lainnya adalah AK (25) dari Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) dari Desa Teja Barat, serta AS (33) dari Desa Pohsangit, Probolinggo.

Para pelaku penyalahgunaan sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Selain narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap lima kasus curanmor dengan menangkap enam tersangka serta menyita delapan unit motor hasil curian.

Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Sampang, yaitu AR (21) dari Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) dari Desa Rabasan, Camplong. Sementara tiga lainnya adalah AF (28) dari Desa Pragaan Daya, Sumenep, FP (25) dari Kalianak Timur, Surabaya, dan M (38) dari Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

Para tersangka melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar; Jl Stadion Barkot; Desa Pangbatok, Proppo; serta Desa Ceguk, Tlanakan.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain delapan unit sepeda motor, tiga unit kunci letter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palah, serta sebuah jaket abu-abu milik tersangka E.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dalam operasi penertiban balap liar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pamekasan.

“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka demi menciptakan Pamekasan yang lebih aman.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya