Liputan08.com Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial “P” (32), pria asal Kutoarjo, dan “RP” (20), perempuan asal Banyuurip, merupakan pasangan tanpa status resmi yang tinggal di sebuah kost di Banyuurip.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 05.30 WIB, saat pelaku P mencuri di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip. “Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke warung, sementara RP sebagai joki yang mengantar dan menjemput P setelah beraksi,” ujar AKP Catur, Selasa (28/01/2025).
Aksi keduanya berakhir setelah P tertangkap tangan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke Polres Purworejo. Sementara itu, RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri di delapan lokasi:
1.Percobaan pencurian di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik, Banyuurip.
2.Mencuri dua botol bensin di warung kelontong Desa Seren, Gebang.
3.Mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital di warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
4.Mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas di warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
5.Mencuri satu kipas angin di kontainer kuliner Kelurahan Meranti, Purworejo.
6.Mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg di warung kelontong Desa Sidarung, Kutoarjo.
7.Mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet di warung kelontong Desa Seboro Krapyak, Banyuurip.
8.Mencuri dua renteng kopi sachet di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3891 V. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan,” pungkas AKP Catur.
Tags: Beraksi di Delapan Lokasi, Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri
Baca Juga
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
13 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Instruksi Presiden Prabowo: Pemerintah Daerah Harus Serius Perhatikan Pesantren
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
27 Jan 2026
DPRD Banten Gelar Paripurna PAW, Riyan Hidayat Resmi Jabat Anggota Dewan
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto
-
21 Jul 2025
Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
22 Jan 2025
BSKDN Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar di Subang, Targetkan Swasembada Pangan 2025
-
03 Jun 2025
Bupati Bogor Terapkan Lima Hari Sekolah dan Jam Malam Pelajar Demi Keseimbangan dan Keamanan Siswa




