Liputan08.com Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial “P” (32), pria asal Kutoarjo, dan “RP” (20), perempuan asal Banyuurip, merupakan pasangan tanpa status resmi yang tinggal di sebuah kost di Banyuurip.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 05.30 WIB, saat pelaku P mencuri di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip. “Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke warung, sementara RP sebagai joki yang mengantar dan menjemput P setelah beraksi,” ujar AKP Catur, Selasa (28/01/2025).
Aksi keduanya berakhir setelah P tertangkap tangan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke Polres Purworejo. Sementara itu, RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri di delapan lokasi:
1.Percobaan pencurian di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik, Banyuurip.
2.Mencuri dua botol bensin di warung kelontong Desa Seren, Gebang.
3.Mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital di warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
4.Mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas di warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
5.Mencuri satu kipas angin di kontainer kuliner Kelurahan Meranti, Purworejo.
6.Mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg di warung kelontong Desa Sidarung, Kutoarjo.
7.Mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet di warung kelontong Desa Seboro Krapyak, Banyuurip.
8.Mencuri dua renteng kopi sachet di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3891 V. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan,” pungkas AKP Catur.
Tags: Beraksi di Delapan Lokasi, Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri
Baca Juga
-
05 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Ciptakan Produk Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar Global
-
06 Mar 2025
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
-
11 Nov 2024
Yonzipur 5/ABW Satgas Pamtas RI-Malaysia Tingkatkan Patroli di Jalur Tikus Kapuas Hulu untuk Cegah Tindakan Ilegal
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
29 Des 2024
Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
-
22 Sep 2025
Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Tampilkan 224 Karya Jurnalis




