Breaking News

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa

Liputan08.com Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah dengan menyita barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir ekstasi seberat 8 kilogram. Operasi ini juga mengamankan seorang tersangka berinisial H.R (34), warga Kp. Babakan, Desa Petir, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di jalur Ring Road Yasmin yang sering digunakan untuk distribusi narkoba lintas Sumatra.

“Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengejar mobil Pajero Sport hitam berpelat nomor B 2665 RFP yang dikemudikan tersangka,” jelas Kombes Pol Eko, Jumat (17/01/2024).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dengan rapi di ban serep, blower AC, serta bagasi mobil. Tersangka H.R mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial “Abang” (DPO) dengan imbalan Rp 50 juta, di mana Rp 20 juta sudah diterima.

Selain narkotika, polisi juga menyita mobil Pajero Sport dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Eko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya