Breaking News

Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha

Liputan08.com Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan inovasi besar dalam layanan publik dengan menghadirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam. Langkah progresif ini diharapkan mempercepat proses pembangunan sekaligus menarik lebih banyak investasi ke kota tersebut.

Sebelumnya, proses perizinan PBG membutuhkan waktu hingga 45 hari. Kini, dengan pemangkasan waktu tersebut, hambatan birokrasi yang sering menghambat pengembangan infrastruktur dapat teratasi lebih cepat dan efektif.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkot Tangerang juga menghapus retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selaras dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 yang juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memuji langkah Kota Tangerang sebagai inovasi layanan publik yang patut dicontoh daerah lain. “Layanan ini responsif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ungkap Tito saat meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Tangerang, 15 Januari 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah yang memiliki implementasi terbanyak.

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut mempertegas dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan penyediaan hunian yang inklusif.

Menteri PKP Maruar Sirait menyampaikan bahwa percepatan layanan perizinan, seperti yang dilakukan di Tangerang, menjadi kunci sukses pembangunan perumahan nasional. Program 3 Juta Rumah akan semakin terbantu dengan kebijakan insentif seperti penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.

“Langkah Kota Tangerang ini dapat menjadi model nasional dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha, guna mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif,” ujar Maruar.

Dalam momen yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rusunawa tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Inovasi layanan ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan bagi pembangunan daerah, sekaligus menjadi inspirasi bagi kota dan kabupaten lain di Indonesia.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya