
Liputan08.com Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, resmi melaporkan seorang warga bernama Hamka, warga RK/RW 10/03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan sawah milik sejumlah warga. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Nurullah, laporan ini berdasarkan surat kuasa dari empat pemilik lahan sawah bersertifikat, yakni Iyan, Djoko, Anisa, dan Ashariah. Keempat warga tersebut merupakan penduduk Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, yang merasa dirugikan akibat dugaan penyerobotan oleh Hamka.
“Pihak desa dan aparat setempat sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Kami juga telah melayangkan surat somasi kepada Hamka, tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik darinya. Oleh karena itu, kami terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” tegas Nurullah.
Dalam mediasi yang difasilitasi kepala desa setempat, Hamka tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah yang diklaimnya sebagai milik warisan nenek moyangnya. Sementara itu, keempat pemilik sawah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut, yang mereka beli dari seorang anggota Polri di Polda Lampung melalui perantara bernama Muji.
“Kami sudah mengonfirmasi kepada Pak Muji, dan dia membenarkan bahwa tanah yang bersertifikat itu benar berada di lokasi yang kini diduga diserobot oleh Hamka,” jelas Nurullah.
Nurullah berharap laporan ini segera mendapat perhatian dari Kapolda Lampung dan instansi terkait. Dia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa Hamka diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap lahan milik warga lainnya.
“Kami mendesak Kapolda Lampung agar segera memproses kasus ini. Dugaan penyerobotan lahan oleh Hamka tidak hanya merugikan keempat pemilik sawah, tetapi juga warga lainnya yang mungkin menjadi korban,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Mesuji, mengingat banyaknya sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Tags: Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
30 Okt 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dianugerahi Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) oleh Raja Malaysia
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
01 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan 2024
-
27 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
29 Jul 2025
Miris! Siswa MTs Raudhatul Falah Kampung Jambu Belajar di Lantai, KH Achmad Yaudin Sogir: Ini Tamparan Keras untuk Pemkab Bogor
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44