
Liputan08.com Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari keduanya.
“Kebijakan opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Maurits, penerapan kebijakan opsen pajak yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.
Langkah Strategis Pemda
Maurits meminta Pemda segera menetapkan keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur harus ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa format keputusan gubernur harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan opsen pajak.
Percepat Penerimaan dan Perkuat Sinergi
Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemda juga diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
“Opsen pajak daerah adalah solusi untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan kepada masyarakat,” tutup Maurits.
Tags: Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
27 Okt 2024
Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Jakarta Timur Gelar Jalan Sehat dan Bagikan Susu Gratis, Rayakan HUT Ke-65 dengan Aksi Damai untuk Pilkada Aman 2024
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
17 Mei 2025
PWI Pusat Tunjuk Danang Donoroso sebagai Ketua Sah PWI Jawa Barat
-
25 Okt 2024
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Tim untuk Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Forum UMKM IKM Mantapkan Langkah Strategis untuk Pengembangan UMKM
-
16 Jan 2025
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kunjungi Mahkamah Agung: Perluas Pemahaman Hukum
-
03 Jan 2025
Transmigran Patriot Bangsa yang Mempererat Kebhinekaan dan Memekarkan Wilayah
-
28 Des 2024
Misteri Pembakaran Kantor Redaksi Harian PAKAR Siapa Dalangnya
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Gratis, Dukung Transportasi Ramah Lingkungan