
Liputan08.com Jakarta, 10 Januari 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2025).
Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun aktivitas lain di kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
“Dengan adanya RPerpres ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang terintegrasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini wajib dipenuhi secara kumulatif. Hal ini diperkuat dengan penyesuaian regulasi dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
RPerpres ini mengatur bentuk-bentuk penertiban, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Selain itu, kawasan hutan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
“Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda, hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.
JAM-Intelijen juga meminta seluruh personel intelijen di daerah memahami isi dan klasterisasi RPerpres PKH ini secara komprehensif.
“Saya berharap saudara-saudara mempelajari muatan RPerpres ini untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan secara berjenjang, dan memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” pungkasnya.
Penulis : Zakar
Tags: JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
Baca Juga
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
28 Des 2024
Misteri Pembakaran Kantor Redaksi Harian PAKAR Siapa Dalangnya
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
28 Okt 2024
Momentum Sumpah Pemuda 2024: Kabupaten Bogor Dorong Potensi Pemuda dan Peningkatan IPP
-
05 Jun 2025
Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Tutup Musrenbang 2025 Dorong Reformasi dan Efisiensi Anggaran Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
13 Jun 2025
Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2,8 Miliar di Bali, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban