Liputan08.com Jakarta, 10 Januari 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2025).
Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun aktivitas lain di kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
“Dengan adanya RPerpres ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang terintegrasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini wajib dipenuhi secara kumulatif. Hal ini diperkuat dengan penyesuaian regulasi dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

RPerpres ini mengatur bentuk-bentuk penertiban, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Selain itu, kawasan hutan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
“Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda, hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.
JAM-Intelijen juga meminta seluruh personel intelijen di daerah memahami isi dan klasterisasi RPerpres PKH ini secara komprehensif.
“Saya berharap saudara-saudara mempelajari muatan RPerpres ini untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan secara berjenjang, dan memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” pungkasnya.
Penulis : Zakar
Tags: JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
Baca Juga
-
06 Jan 2026
Sudaryono: Penguasaan Akses Pasar Global Kunci Kedaulatan Pertanian Nasional
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
08 Apr 2025
BMKG Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2026
Audiensi INASSOC, Rudy Susmanto Arahkan Airsoft untuk Cegah Tawuran
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall




