
Liputan08.com Jakarta, 19 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis (19/12/2024), menyetujui penyelesaian 9 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penggelapan yang melibatkan Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Perkara bermula pada 19 Oktober 2024, saat Tersangka Hidayat Fahmi, yang bekerja di usaha ayam potong Hana Lisa, menerima pesanan ayam dan uang sebesar Rp2.350.000 dari Saksi Wajiah. Namun, uang hasil transaksi tersebut tidak disetorkan, melainkan disimpan dalam e-wallet milik Tersangka untuk keperluan pribadi. Akibatnya, korban, Beni Setiawan, mengalami kerugian senilai Rp2.350.000.
Dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice, Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat agar proses hukum dihentikan. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, 8 perkara lainnya juga diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, yang meliputi berbagai jenis pelanggaran seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pengancaman. Beberapa alasan penghentian penuntutan ini antara lain karena Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tanpa tekanan.
JAM-Pidum mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tags: Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
-
27 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di PWI Kabupaten Bogor
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
30 Apr 2025
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Terbongkar! Pria Asal Malang Tipu Janda di Demak, Tiga Sertifikat Tanah Dipalsukan
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
-
16 Des 2024
Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Pemuda Pancasila Tangerang Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
11 Jan 2025
OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta