
Liputan08.com Jakarta, 19 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis (19/12/2024), menyetujui penyelesaian 9 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penggelapan yang melibatkan Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Perkara bermula pada 19 Oktober 2024, saat Tersangka Hidayat Fahmi, yang bekerja di usaha ayam potong Hana Lisa, menerima pesanan ayam dan uang sebesar Rp2.350.000 dari Saksi Wajiah. Namun, uang hasil transaksi tersebut tidak disetorkan, melainkan disimpan dalam e-wallet milik Tersangka untuk keperluan pribadi. Akibatnya, korban, Beni Setiawan, mengalami kerugian senilai Rp2.350.000.
Dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice, Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat agar proses hukum dihentikan. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, 8 perkara lainnya juga diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, yang meliputi berbagai jenis pelanggaran seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pengancaman. Beberapa alasan penghentian penuntutan ini antara lain karena Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tanpa tekanan.
JAM-Pidum mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tags: Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
Baca Juga
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
-
08 Feb 2025
Menteri Sosial Kunjungi Kabupaten Bogor Sorotan Tajam soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
31 Des 2024
Pj Bupati Bogor Pantau Kesiapan Nataru di Puncak: Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Dorong Percepatan Layanan Publik di Awal Tahun 2025
-
19 Jun 2025
Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi
-
04 Des 2024
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Intensifkan Sweeping di Perbatasan RI-Malaysia untuk Cegah Narkoba dan Barang Ilegal
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
15 Jul 2025
Cibinong Siap Jadi Tuan Rumah dan Rebut Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Bogor
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024