Liputan08.com Jakarta, 19 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis (19/12/2024), menyetujui penyelesaian 9 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penggelapan yang melibatkan Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Perkara bermula pada 19 Oktober 2024, saat Tersangka Hidayat Fahmi, yang bekerja di usaha ayam potong Hana Lisa, menerima pesanan ayam dan uang sebesar Rp2.350.000 dari Saksi Wajiah. Namun, uang hasil transaksi tersebut tidak disetorkan, melainkan disimpan dalam e-wallet milik Tersangka untuk keperluan pribadi. Akibatnya, korban, Beni Setiawan, mengalami kerugian senilai Rp2.350.000.
Dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice, Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat agar proses hukum dihentikan. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, 8 perkara lainnya juga diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, yang meliputi berbagai jenis pelanggaran seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pengancaman. Beberapa alasan penghentian penuntutan ini antara lain karena Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tanpa tekanan.
JAM-Pidum mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tags: Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Pangdam IM Sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh, Bahas Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
04 Feb 2025
Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes, 4 Pelaku Masih Buron
-
10 Mei 2025
Rapat Paripurna DPRD Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Perubahan Propemperda 2025 dan Tanggapi Rekomendasi LKPJ 2024
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
14 Des 2024
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Satgas Pamtas RI-Malaysia di Nanga Badau, Berikan Motivasi dan Arahan Tegas
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: MTQ Jadi Momentum Membumikan Al-Qur’an dan Membangun Generasi Qur’ani
-
26 Nov 2024
Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan MoU, Kajati Terima Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice
-
26 Des 2024
Kepala Desa Waspada! Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital Kini Diperketat
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat




