Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada Rabu, 4 Desember 2024. Salah satu kasus yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus pencurian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melibatkan tersangka Rizki Adhe Putra bin Febriansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban secara sukarela menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Toto.
Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2024, ketika tersangka mengambil sebuah ponsel merek Vivo Y27s milik korban dari etalase konter perbaikan ponsel tanpa izin. Tersangka mengaku menggunakan ponsel tersebut untuk mencari pekerjaan karena ponselnya sendiri sedang diperbaiki. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., turut mendukung penghentian penuntutan ini dan mengajukan permohonan ke JAM-Pidum.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui tiga perkara lainnya untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1 Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pekalongan.
2.Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Tegal.
3.Kasus pencurian di Sragen.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya prinsip keadilan restoratif. “Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong solusi yang lebih bermanfaat bagi korban, tersangka, dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Proses ini mendapat respon positif dari masyarakat karena dinilai lebih humanis dan mampu menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Para Kepala Kejaksaan Negeri yang terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkas Dr. Asep Nana Mulyana.
Jakarta, 5 Desember 2024
Tags: JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
Baca Juga
-
23 Jan 2026
KDM Jangan Kebelinger: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Risiko Stigmatisasi Dapur MBG, Tuntut Komitmen Antikorupsi
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
10 Jun 2025
Unjuk Kreasi di Festival Desa Wisata 2025 Angkat Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Wisata Baru di Bogor
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Rekomendasi lainnya
-
17 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten, Serahkan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
04 Nov 2024
Anak-Anak Keikey Sambut Hangat Kegiatan Komsos Satgas Yonif 6 Marinir di Yahukimo




