
Liputan08.com Jakarta β Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada Rabu, 4 Desember 2024. Salah satu kasus yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus pencurian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melibatkan tersangka Rizki Adhe Putra bin Febriansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban secara sukarela menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Toto.
Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2024, ketika tersangka mengambil sebuah ponsel merek Vivo Y27s milik korban dari etalase konter perbaikan ponsel tanpa izin. Tersangka mengaku menggunakan ponsel tersebut untuk mencari pekerjaan karena ponselnya sendiri sedang diperbaiki. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., turut mendukung penghentian penuntutan ini dan mengajukan permohonan ke JAM-Pidum.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui tiga perkara lainnya untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1 Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pekalongan.
2.Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Tegal.
3.Kasus pencurian di Sragen.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya prinsip keadilan restoratif. “Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong solusi yang lebih bermanfaat bagi korban, tersangka, dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Proses ini mendapat respon positif dari masyarakat karena dinilai lebih humanis dan mampu menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Para Kepala Kejaksaan Negeri yang terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
βIni adalah langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,β pungkas Dr. Asep Nana Mulyana.
Jakarta, 5 Desember 2024
Tags: JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
Baca Juga
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Bersih-bersih Baliho, di Sejumlah Titik Strategis
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
25 Jun 2025
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disergap di Tangerang
-
23 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
Rekomendasi lainnya
-
06 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025