
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:
1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)
2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)
JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Tags: JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Beri Dukungan dan Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Sekolah SD YPK Lachairoi di Papua Pegunungan
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Bogor Corporate University dan LMS Siabang Tampan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
17 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
18 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Program Makanan Sehat Bergizi untuk 255 Siswa di Medan
-
17 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor: Masjid Memiliki Peran Strategis Sebagai Pusat Ibadah dan Pemberdayaan Masyarakat
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
19 Nov 2024
Melalui Anjangsana Satgas Yonzipur 5/ABW Merajut Kedekatan dan Menguatkan Persaudaraan Bersama Warga Binaan
-
19 Sep 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang