
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:
1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)
2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)
JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Tags: JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
20 Nov 2024
Pasangan Bayu-Musyafaur Janji Perjuangkan Pemekaran Wilayah Bogor Timur dan Barat
-
09 Feb 2025
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah
-
21 Nov 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Hadiri Tahlilan di Tarikolot, Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Bakti kepada Ibu
-
14 Nov 2024
Dukung Suksesi Pilkada, Pj. Bupati Bogor Hadir Dampingi Pj. Gubernur Jabar Terima Kunjungan Komisi II DPR RI
Rekomendasi lainnya
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
14 Nov 2024
DWP Kabupaten Karo Belajar Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Program di Kabupaten Bogor
-
17 Nov 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar Secara Online: KH Achmad Yaudin Sogir Bahas Siksa Kubur dan Penyebabnya
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Coaching Clinic “Taman Asa” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk