
Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024 di Aula Lantai 22, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diskusi terbuka yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin marak melibatkan kalangan artis dan pengusaha.
Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif, menciptakan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah. “Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa pencucian uang umumnya melalui tiga tahap utama:
1.Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2.Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3 Integration Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan artis dan pengusaha sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat teredukasi mengenai regulasi TPPU, sehingga dapat mencegah praktik pencucian uang yang berdampak pada aspek hukum dan ekonomi.
Baca Juga
-
03 Jan 2025
TNI Yonif 641/Bru Dorong Perekonomian, Borong Hasil Tani Mama Papua di Distrik Kelila
-
15 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
09 Apr 2025
Sekda Bogor: Tak Ada Superman, yang Ada Super Team
-
19 Apr 2025
Wujudkan Asta Cita Presiden di Sektor Ketahanan Pangan, Kasal TNI AL Tinjau Program Strategis di Takalar
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
31 Jul 2025
Bupati Bogor Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Kawasan Minapolitan dan Ekonomi Perikanan
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
15 Jun 2025
PWI Pusat Kukuhkan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Tegaskan Soliditas Organisasi
-
30 Apr 2025
Jelang Hari Buruh, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah di Kabupaten Bogor