Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024 di Aula Lantai 22, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diskusi terbuka yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin marak melibatkan kalangan artis dan pengusaha.
Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif, menciptakan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah. “Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa pencucian uang umumnya melalui tiga tahap utama:
1.Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2.Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3 Integration Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan artis dan pengusaha sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat teredukasi mengenai regulasi TPPU, sehingga dapat mencegah praktik pencucian uang yang berdampak pada aspek hukum dan ekonomi.
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
18 Feb 2026
Bupati Bogor Pimpin Penanaman 1.000 Pohon di Kawasan Pakansari sebagai Langkah Rehabilitasi Pascaputing Beliung
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
09 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penyelesaian Persoalan Sampah di Tingkat Desa Melalui Optimalisasi Bankeu
-
14 Mei 2025
Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Premanisme Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis
-
25 Apr 2025
Peringati Hari OTDA ke-29, Jaro Ade Ajak Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
-
27 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Dukungan Pemkab Bogor dalam Kegiatan Sosial Ramadhan
-
09 Jan 2026
Jurnalis di Ambang Kriminalisasi: KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Gelar Panggung Prajurit, Pererat Solidaritas di Hari Juang TNI AD ke-79




