
Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024 di Aula Lantai 22, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diskusi terbuka yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin marak melibatkan kalangan artis dan pengusaha.
Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif, menciptakan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah. “Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa pencucian uang umumnya melalui tiga tahap utama:
1.Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2.Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3 Integration Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan artis dan pengusaha sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat teredukasi mengenai regulasi TPPU, sehingga dapat mencegah praktik pencucian uang yang berdampak pada aspek hukum dan ekonomi.
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Lantik 3.676 CPNS dan PPPK Formasi 2024, Tegaskan Semangat Baru Bangun Kabupaten Bogor
-
25 Feb 2025
Jelang Ramadan, Wabup Bogor Jaro Ade Sidak Pasar dan Gudang Bulog: Harga Sembako Stabil, Stok Beras Aman
-
17 Okt 2024
Tiga Guru Besar Hukum Apresiasi Prestasi Kejaksaan di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
24 Feb 2025
Cegah Tawuran Pelajar Jelang Ramadhan, Polsek Palmerah Gelar Deklarasi Damai di 10 Sekolah
-
08 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Peduli Lansia di Papua, Bagikan Sembako di Kampung Polimo
-
24 Apr 2025
Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan, BPPH Pemuda Pancasila Ultimatum Polresta Bogor: Tangkap Pelaku Segera!
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Tirta Kahuripan Raih Empat Penghargaan di TOP BUMD Award 2025 Bukti Konsistensi Inovasi dan Tata Kelola Unggul
-
24 Jan 2025
165 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Hingga Penampungan
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi