Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024 di Aula Lantai 22, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diskusi terbuka yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin marak melibatkan kalangan artis dan pengusaha.
Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif, menciptakan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah. “Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa pencucian uang umumnya melalui tiga tahap utama:
1.Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2.Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3 Integration Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan artis dan pengusaha sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat teredukasi mengenai regulasi TPPU, sehingga dapat mencegah praktik pencucian uang yang berdampak pada aspek hukum dan ekonomi.
Baca Juga
-
06 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
16 Okt 2025
Adityawarman: Job Fair 2025 Jadi Oase Bagi Pencari Kerja di Kota Bogor
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu
-
24 Jan 2025
Polisi Banjarnegara Wakafkan Tanah Pribadi demi Pendidikan Anak Desa
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Rekomendasi lainnya
-
11 Jul 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Atasi Jebolnya Tanggul Sungai di Ciseeng, Ratusan Kolam Ikan Warga Diselamatkan
-
13 Feb 2025
Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong
-
24 Jan 2026
Ngumpet di Perumahan Tak Menolong, Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa
-
25 Nov 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
10 Feb 2025
Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice! Langkah Berani atau Kontroversi?




