Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, sinergitas ini penting dalam rangka mendukung tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat. “Pertemuan ini adalah bukti nyata sinergitas Kejaksaan Agung dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kami saling mendukung, sehingga tujuan bersama dalam mensejahterakan rakyat dapat tercapai,” ungkap ST Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait dalam menjalankan tugas mereka. “Hampir setiap pertemuan kami selalu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kekompakan antar-stakeholder dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas dukungannya dalam penegakan hukum kehutanan. Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepadanya untuk menjaga hutan dari tindakan penjarahan dan alih fungsi ilegal menjadi perkebunan.
“Kami siap menertibkan lahan dengan penegakan hukum yang sesuai, baik melalui denda administratif maupun penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Ini adalah bagian dari upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal. Menurutnya, komitmen ini harus dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan para stakeholder lainnya.
Sebagai langkah konkret, Menteri Kehutanan menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terbatas. Satgas ini akan bertugas secara optimal dalam memberantas alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta elemen internal Kementerian Kehutanan RI.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam menjaga hutan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari oknum yang melakukan tindakan ilegal.
Tags: Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
12 Feb 2025
TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, 24,9 KM Berhasil Dibuka
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
17 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam melalui Restorative Justice
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
13 Feb 2026
Jaksa Agung Dorong Badan Pemulihan Aset Jadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional




