
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, sinergitas ini penting dalam rangka mendukung tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat. “Pertemuan ini adalah bukti nyata sinergitas Kejaksaan Agung dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kami saling mendukung, sehingga tujuan bersama dalam mensejahterakan rakyat dapat tercapai,” ungkap ST Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait dalam menjalankan tugas mereka. “Hampir setiap pertemuan kami selalu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kekompakan antar-stakeholder dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas dukungannya dalam penegakan hukum kehutanan. Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepadanya untuk menjaga hutan dari tindakan penjarahan dan alih fungsi ilegal menjadi perkebunan.
“Kami siap menertibkan lahan dengan penegakan hukum yang sesuai, baik melalui denda administratif maupun penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Ini adalah bagian dari upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal. Menurutnya, komitmen ini harus dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan para stakeholder lainnya.
Sebagai langkah konkret, Menteri Kehutanan menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terbatas. Satgas ini akan bertugas secara optimal dalam memberantas alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta elemen internal Kementerian Kehutanan RI.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam menjaga hutan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari oknum yang melakukan tindakan ilegal.
Tags: Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak
-
13 Des 2024
Prabowo Usulkan Perbaikan Sistem Pemilihan Kepala Daerah, Tekankan Efisiensi Anggaran Negara
Rekomendasi lainnya
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
02 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 641/Beruang Bantu Penuhi Nutrisi Anak-anak di Yahukimo dengan Makanan Gratis
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
29 Mei 2025
Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah Didik Anak dengan Hati
-
14 Mei 2025
Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Premanisme Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan