Breaking News

ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg

Liputan08.com Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ratusan miliar rupiah dan tumpukan emas 51 kg! ZR diduga bersekongkol dengan LR, seorang pengacara, dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., LR diduga berperan sebagai “makelar kasus” dengan menawarkan imbalan kepada ZR untuk memengaruhi hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. “ZR dijanjikan Rp1 miliar, sementara hakim agung yang terlibat dijanjikan Rp5 miliar,” ujar Harli. LR mengirimkan dana dalam mata uang asing kepada ZR melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan fantastis: mata uang asing senilai SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang rupiah sebesar Rp5,72 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kg dan sejumlah dokumen terkait. “Jika dikonversi, total uang dan barang berharga yang disita dari kediaman ZR mencapai sekitar Rp920 miliar,” tegas Harli.

Tidak hanya di Jakarta, penyidik juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali, dan menemukan uang tunai Rp20,4 juta pada 24 Oktober 2024.

Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara LR telah lebih dulu ditahan pada 23 Oktober 2024 dalam kasus terpisah. Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dr. Harli Siregar menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya mengganggu proses peradilan dan memperkaya diri secara melanggar hukum,” ujar Harli.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya