
Liputan08.com – Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ratusan miliar rupiah dan tumpukan emas 51 kg! ZR diduga bersekongkol dengan LR, seorang pengacara, dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., LR diduga berperan sebagai “makelar kasus” dengan menawarkan imbalan kepada ZR untuk memengaruhi hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. “ZR dijanjikan Rp1 miliar, sementara hakim agung yang terlibat dijanjikan Rp5 miliar,” ujar Harli. LR mengirimkan dana dalam mata uang asing kepada ZR melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan fantastis: mata uang asing senilai SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang rupiah sebesar Rp5,72 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kg dan sejumlah dokumen terkait. “Jika dikonversi, total uang dan barang berharga yang disita dari kediaman ZR mencapai sekitar Rp920 miliar,” tegas Harli.
Tidak hanya di Jakarta, penyidik juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali, dan menemukan uang tunai Rp20,4 juta pada 24 Oktober 2024.
Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara LR telah lebih dulu ditahan pada 23 Oktober 2024 dalam kasus terpisah. Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dr. Harli Siregar menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya mengganggu proses peradilan dan memperkaya diri secara melanggar hukum,” ujar Harli.
Tags: ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
09 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran 2024 dan Kewaspadaan Bencana
-
30 Mei 2025
Dana Pensiun Rp50 Ribu Ketika Kenangan Lebih Mahal dari Nominal
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2024
Polresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Berikan Makan Bergizi dan Susu Gratis di MI Al Muawanah, Dukung Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
24 Mei 2025
Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP, DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul
-
02 Jan 2025
Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
-
12 Apr 2025
Aktivis Sumut Dukung Jampidsus, Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Pelemah Penegakan Hukum
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi