Liputan08.com Ogan Ilir, 22 Oktober 2024 – Kepolisian berhasil mengungkap aksi perampokan bersenjata api (senpira) di sebuah Indomaret di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, tiga tersangka telah ditangkap oleh aparat gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Pemulutan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Jon alias Dar (40), Riz alias Rik (24), dan Jun alias Yad (35), yang seluruhnya merupakan residivis. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di Indomaret, Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Identitas Pelaku:
1.Jon alias Dar Bin Ujang (40), buruh, beralamat di Jalan H. Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Jon merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Dalam aksi kali ini, Jon berperan membawa dan menodongkan senjata api rakitan (senpira) serta merampas handphone milik korban.
2 Riz alias Rik Bin Gusnuri (24), pengangguran, beralamat di Jalan Pipa Sungai Lais, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Riz adalah residivis curas tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. Dia merupakan otak dari perampokan ini dan berperan mengambil uang serta rokok dari toko.
3.Jun alias Yad Bin Hulip (35), petani, beralamat di Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Jun juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018 dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2020. Dalam kejadian ini, ia membawa parang dan mengambil uang serta rokok.
Kronologi Kejadian:
Perampokan terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, pelapor Rendiko dan dua saksi perempuan tengah bertugas di toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir. Ketiga pelaku tiba-tiba memasuki toko, dengan Jon langsung menodongkan senjata api ke arah korban sambil mengancam, “Jangan melawan, kalau kau melawan kutembak.”
Dua pelaku lainnya kemudian mendekati meja kasir, mengambil uang tunai dan dua handphone milik korban. Sebelum kabur, mereka juga mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merek. Para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Akibat peristiwa ini, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.

Penangkapan Pelaku:
Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, tim gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras dan Polsek Pemulutan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail dan IPDA Doni Siswanti segera melakukan pengejaran.
Jon berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Setelah diinterogasi, Jon mengaku beraksi bersama Riz dan Jun. Tim kemudian menangkap Riz di rumahnya di Perumahan Liverpool I, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dan Jun di kediamannya di Palembang.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
1 lembar baju hitam merk Giordano
1 jaket parasut hitam dengan lis merah
1 topi putih bergambar panda
1 topi hitam berlogo huruf B
2 unit handphone milik korban
Uang tunai Rp 450.000 (sisa hasil kejahatan)
Rekaman CCTV saat kejadian
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi Menghimbau Warga Waspada
Kapolres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir.
Tags: Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
Baca Juga
-
28 Des 2025
IKA PMII Kabupaten Bogor Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
15 Jan 2026
Tinjau Lokasi Asap di Tambang Antam, Bupati Bogor Tegaskan Isu Korban Massal Tidak Benar
-
08 Okt 2025
Bogor Raya Masuk Daftar 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dedie Rachim: Kami Siap Penuhi Kuota Sampah
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor: Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2025
Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Digitalisasi Data dan Peningkatan Pelayanan Publik
-
03 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Jonggol Tinjau Penanganan Stunting Inflasi dan Pengembangan Wisata
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina




