Breaking News

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri harus diusut secara menyeluruh. Perkara ini tidak boleh hanya dipandang sebagai tindak pidana penyadapan atau pelanggaran privasi, tetapi sudah mengarahkan kepada makar karena adanya operasi terorganisasi yang berpotensi mengancam keamanan negara dan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2019–2024, kepada media (6/11) yang menilai bahwa dugaan penggunaan instrumen keamanan negara untuk menyadap Presiden merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

“Kalau benar penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka ini bukan persoalan teknis teknologi komunikasi. Kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan politik apa informasi tersebut digunakan?” tegas Fachrul Razi yang juga Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia.

Menurutnya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Karena itu, dugaan penggunaan instrumen negara untuk mengawasi Presiden di luar mekanisme hukum harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas institusi negara.

“Kalau penyadapan dilakukan secara sistematis terhadap Presiden dan sejumlah tokoh strategis, maka harus diperiksa apakah terdapat agenda pengumpulan informasi untuk mengendalikan, menekan, atau melemahkan pemerintahan. Jangan sampai kita hanya mengungkap pelaksana teknis, sementara aktor intelektual dan tujuan sebenarnya tidak pernah dibongkar,” ujarnya.

Ia menilai, penguasaan informasi strategis dapat menjadi instrumen kekuasaan. Dalam praktik politik modern, pengawasan komunikasi dapat disalahgunakan untuk memetakan kelemahan, membangun tekanan, memengaruhi keputusan, bahkan mengganggu stabilitas pemerintahan. De. Fachrul Razi menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdiri sendiri bahkan menjadi bagian dari operasi politik yang lebih luas.

Dari perspektif politik hukum, Fachrul Razi meminta penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menguji ketentuan makar dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan, Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pengertian makar. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Selain itu, Pasal 196 setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193.

“Penyadapan ilegal bisa mengarahkan upaya makar. Tetapi apabila kemudian hari menemukan bukti bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari perencanaan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka unsur makar harus diuji secara serius,” katanya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Fachrul Razi mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Seluruh institusi negara, termasuk aparat keamanan, wajib menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi dan undang-undang.

Menurutnya, tidak boleh ada institusi yang memiliki kekuasaan informal untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan Presiden maupun warga negara tanpa dasar hukum.

“Polisi dan aparat keamanan adalah instrumen negara, bukan pemilik kekuasaan negara. Kewenangan diberikan untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum, bukan untuk membangun kekuasaan politik di luar konstitusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan sistem penyadapan dapat berimplikasi pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 KUHP Nasional, Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 jo. Pasal 47 UU ITE, serta ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Menutup pernyataannya, Fachrul Razi menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan oleh praktik penguasaan informasi dan kekuasaan di luar konstitusi.

kekuatan argumentasi makar tidak terletak semata-mata pada fakta bahwa Presiden disadap. Kekuatan argumentasinya terletak pada pembuktian bahwa penyadapan merupakan bagian dari suatu operasi dengan tujuan menyerang Presiden, melumpuhkan pemerintahan, atau menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Presiden yang diduga disadap. Ini tentang masa depan negara hukum Indonesia. Jika instrumen keamanan negara dapat digunakan di luar konstitusi, maka siapa pun dapat menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” tutup alumni Universitas Indonesia.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya