Breaking News

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Ekspor Mineral PT PMM, Sucofindo dan Pejabat Bea Cukai Terseret!

Liputan08.com, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).

Penyerahan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Kelengkapan tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta pengumpulan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan sejumlah tindakan yang berkaitan dengan proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga persetujuan dokumen ekspor mineral.

Dalam konstruksi perkara, tersangka IS diduga meminta agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Ia juga meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer dalam setiap pengiriman.

Selain itu, IS diduga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Permintaan tersebut diduga diakomodasi tersangka GP dengan melakukan pengambilan sampel sesuai arahan, membatasi sampel pengujian, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.

GP selanjutnya menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sementara itu, tersangka JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah mengetahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

Persetujuan tersebut, menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung, dilakukan setelah adanya pertemuan antara JK dengan IS serta jajaran direksi PT PMM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR-459/003/K.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 2 November 2026, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahapan penyidikan.

Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab atas ketiga tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan subsidair, juncto ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan perbuatan para tersangka akan diuji melalui proses persidangan di Pngadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya