Breaking News

Selain Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Disarankan Mundur sebagai Menteri

Liputan08.com, JAKARTA – DPP AKAR Indonesia menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN.

Saran tersebut disampaikan Indra Musta’in dari DPP AKAR Indonesia saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).

Menurut Indra, desakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap Nusron, melainkan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, dan pentingnya menjaga independensi proses penegakan hukum.

Nama Nusron menjadi sorotan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Beberapa di antaranya disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau hubungan dengan Menteri ATR/BPN. KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang serta hubungan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain pihak swasta, KPK menetapkan sejumlah pejabat ATR/BPN sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

“Ketika beberapa orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat publik kemudian terseret dalam perkara hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, tetapi transparansi. Publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan tersebut, bagaimana pola komunikasinya, dan apakah terdapat hubungan antara aktivitas para tersangka dengan kewenangan yang melekat pada jabatan menteri,” kata Indra.

Menurutnya, posisi seorang menteri memiliki dimensi tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etik dan politik pemerintahan. Karena itu, ketika lembaga penegak hukum sedang melakukan pemeriksaan terhadap lingkungan kementerian yang dipimpinnya, diperlukan langkah yang dapat memastikan proses hukum berlangsung objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“Pengunduran diri dari jabatan bukan berarti pengakuan atas suatu kesalahan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengunduran diri dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada aparat penegak hukum dalam bekerja secara independen,” ujarnya.

Indra mengatakan, berbagai informasi mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan pihak tertentu harus diuji melalui mekanisme pembuktian hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya disuguhi spekulasi, tetapi harus memperoleh penjelasan berdasarkan fakta hasil penyidikan.

“KPK harus mampu menjelaskan secara konstruktif dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan siapa, melalui siapa, dan ke mana alirannya. Jangan sampai ruang publik dipenuhi rumor yang tidak memiliki kepastian hukum. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Indra juga menyinggung keputusan Nusron yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Menurutnya, pengunduran diri dari struktur partai tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang kini muncul dalam konteks jabatan publiknya.

“Kalau pengunduran diri dari kepengurusan partai sudah dilakukan, menurut kami langkah berikutnya perlu dipertimbangkan secara serius, yaitu pengunduran diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN. Ini bukan soal tekanan politik, melainkan mengenai bagaimana seorang pejabat publik menempatkan kepentingan institusi, kredibilitas pemerintahan, dan kepentingan penegakan hukum di atas kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menilai pengunduran diri tersebut, apabila benar-benar dilakukan, dapat memberikan ruang yang lebih independen bagi proses pemeriksaan sekaligus menjaga keberlangsungan pemerintahan dari persoalan persepsi konflik kepentingan.

“Jangan sampai proses hukum berjalan, tetapi pada saat yang sama muncul persepsi bahwa posisi struktural seorang menteri dapat memengaruhi suasana pemeriksaan. Persepsi publik juga merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, menjaga jarak antara jabatan politik-administratif dengan proses penegakan hukum adalah langkah yang secara etik dapat dipertimbangkan,” jelas Indra.

Di sisi lain, Indra menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan pertanahan secara menyeluruh. Menurutnya, sektor pertanahan memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena berkaitan dengan kepastian hukum, investasi, aset negara, kepentingan masyarakat, serta potensi konflik agraria.

KPK sendiri sebelumnya telah mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan. KPK menyebut sektor pertanahan memiliki posisi strategis sekaligus menghadapi risiko korupsi yang perlu diantisipasi melalui penguatan sistem pengendalian dan integritas aparatur.

“Persoalan ini jangan dilihat semata-mata sebagai kasus hukum individual. Kita harus melihatnya sebagai momentum evaluasi kelembagaan. Bagaimana sistem pengawasan internal bekerja, bagaimana proses pelayanan pertanahan dikendalikan, bagaimana konflik kepentingan dicegah, dan bagaimana hubungan antara pejabat pusat dengan kantor pertanahan di daerah diawasi,” tutur Indra.

Ia menambahkan, keberadaan orang yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat pusat dalam proses pengurusan pertanahan juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“KPK perlu menelusuri apakah pola hubungan semacam ini hanya terjadi dalam perkara yang sedang ditangani atau terdapat pola yang lebih luas di daerah lain. Jangan sampai ada pihak tertentu yang menggunakan nama atau kedekatan dengan pejabat pusat untuk memperoleh akses khusus dalam pelayanan pertanahan. Kalau itu ditemukan, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku individu, tetapi menyangkut kualitas tata kelola institusi,” tegasnya.

Indra juga mendorong KPK memeriksa seluruh pihak yang memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut, termasuk hubungan komunikasi dan pertemuan antara para tersangka dengan pihak-pihak di lingkungan kementerian.

“Rekaman CCTV, buku tamu, agenda pertemuan, jejak komunikasi, transaksi keuangan, serta dokumen pelayanan merupakan bagian dari informasi yang secara hukum dapat diuji oleh penyidik sesuai kewenangannya. Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang, tetapi untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Nusron tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut terlibat dalam perkara.

“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar fakta menjadi terang, hubungan antaraktor dapat dijelaskan secara objektif, dan masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum teruji,” kata Indra.

Menurutnya, penegakan hukum yang kredibel harus berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan, tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang dihukum oleh opini publik sebelum proses hukum selesai. Karena itu, kami mendorong KPK bekerja profesional, transparan, berbasis bukti, dan tidak berhenti pada aktor lapangan. Jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya