Pilihan Judul
Liputan08.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan penyidik. Mengenakan kemeja putih, rompi tahanan berwarna pink, dan tangan dalam kondisi terborgol, Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan berlapis baja menuju Gedung Kejagung.
Kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dari mobil tahanan pada umumnya. Kendaraan berwarna hijau itu dilengkapi perlindungan pada bagian jendela serta sirene, menyerupai kendaraan taktis.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menyangkut dugaan TPPU. Secara hukum, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, surat panggilan tersebut tidak mencantumkan nama tersangka yang menjadi pihak terkait dengan pemeriksaan Febrie.
“Nah, tentu saja Febrie Adriansyah sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ujar Febrie.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada tindak pidana asal, tetapi juga pada penelusuran aliran serta pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Publik memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai konstruksi perkara, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa.
Tags: KPK
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
13 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal
-
11 Mei 2026
Gelombang OTT KPK 2025-2026 Guncang Daerah, Wamendagri: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Alarm Sistemik
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Festival Rakyat, dari Rakyat, untuk Rakyat!
-
08 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Penguatan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bogor, Sejalan Program Nasional Prabowo Subianto
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
03 Feb 2026
Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah, Tikus Koruptor Pertamina Dibedah Lewat Keterangan Ahli di Pengadilan
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
-
06 Agu 2026
Polsek Idralaya Laksanakan STRONG POINT pagi Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Masuk Sekolah
-
17 Nov 2025
Pemkab Bogor Siapkan Kawasan Geowisata Edukatif Terpadu Usai Terima Aset PIG dari Pemerintah Pusat









