Pilihan Judul
Liputan08.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan penyidik. Mengenakan kemeja putih, rompi tahanan berwarna pink, dan tangan dalam kondisi terborgol, Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan berlapis baja menuju Gedung Kejagung.
Kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dari mobil tahanan pada umumnya. Kendaraan berwarna hijau itu dilengkapi perlindungan pada bagian jendela serta sirene, menyerupai kendaraan taktis.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menyangkut dugaan TPPU. Secara hukum, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, surat panggilan tersebut tidak mencantumkan nama tersangka yang menjadi pihak terkait dengan pemeriksaan Febrie.
“Nah, tentu saja Febrie Adriansyah sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ujar Febrie.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada tindak pidana asal, tetapi juga pada penelusuran aliran serta pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Publik memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai konstruksi perkara, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa.
Tags: KPK
Baca Juga
-
14 Jun 2026
Pecah! 35.000 Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Bukti Semangat Kebersamaan Masyarakat Kabupaten Bogor
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dorong Peran Strategis PWRI dalam Penguatan Spiritual dan Pembangunan Daerah
-
02 Jan 2025
Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Resmi Dilantik sebagai Direktur Penindakan JAM-Pidmil
-
21 Mar 2026
Nunur Nurhasdian: Idulfitri Wujudkan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Umat
-
25 Jul 2026
Rutan KPK Terima Tahanan Baru, Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPU
Rekomendasi lainnya
-
25 Agu 2026
Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
25 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur Percepat Pemerataan Pembangunan
-
12 Agu 2026
Bupati Rudy: Madrasah Mathla’ul Anwar Berperan Penting Cetak Generasi Bogor
-
10 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Evaluasi Implementasi 10 Program Pokok TP-PKK di Desa Batulayang, Cisarua
-
25 Jul 2025
Teguhkan Sinergi Demi NKRI, Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Kedung Halang Perkuat Kolaborasi Keamanan Daerah





