liputan08.com CITEUREUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, tim gabungan perangkat daerah melakukan peninjauan sekaligus menyiapkan langkah penghentian kegiatan produksi di PT Intitirta Sarimakmur, Senin (24/8/2026).
Penanganan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.
Langkah pengawasan dan pengendalian itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika turun langsung bersama jajaran perangkat daerah untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.
Menurut Ajat, Pemkab Bogor akan menangani persoalan tersebut secara terukur, kondusif, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan juga akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
“Pemerintah daerah memastikan aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius. Namun, seluruh proses penanganan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ajat juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Sementara persoalan hukum lain yang sedang berjalan, kata dia, diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dari pihak perusahaan, PT Intitirta Sarimakmur menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengambil langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Perusahaan menyebut sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pekerja akan dirumahkan sebagai dampak penghentian aktivitas produksi. Pihak perusahaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bogor terkait konsekuensi ketenagakerjaan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan.
Respons cepat Pemkab Bogor tersebut mendapat apresiasi dari perwakilan ulama yang menilai pemerintah daerah telah merespons aspirasi masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pemkab Bogor menegaskan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai regulasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kondusivitas masyarakat, dan kepastian hukum di Kabupaten Bogor.
Tags: Ajat Rochmat Jatnika, Sekda Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
-
16 Jun 2026
Pawai Obor 1 Muharram Meriah, Sekda Ajat Tekankan Pentingnya Peran Masjid
-
09 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kondisi Wudhu Masjid Agung Baitul Faizin: Harus Jadi Skala Prioritas!
-
22 Agu 2026
LAHP Diduga Dimanipulasi untuk Gagalkan Perkara CPO, YHF Diseret ke Pengadilan
-
08 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
26 Jan 2025
Peringati Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Salurkan Bantuan dan Tanam Pohon di Parung
Rekomendasi lainnya
-
12 Jun 2026
SPMB 2026, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Orang Tua Pertimbangkan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Negeri
-
10 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Khatam Al-Qur’an di DPRD Kabupaten Bogor, Doakan Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
16 Jul 2026
MCK Disulap Jadi Mesin ATM? Kabid Pasar Bekasi Kini Berurusan dengan Kejaksaan
-
06 Mei 2025
Kejaksaan Agung Edukasi Mahasiswa Universitas Boyolali soal Penegakan Hukum dan Peran Strategis Lembaga





