Breaking News

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Rp665 Juta Disita

Liputan08.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan, barang bukti tersebut diperoleh dalam rangkaian penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Praktik tersebut diduga menimbulkan beban tambahan bagi calon mahasiswa di luar komponen biaya pendidikan yang secara resmi telah ditetapkan.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar Taufik.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

KPK menjelaskan bahwa konstruksi perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Salah satu klaster berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.

Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta. Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang berstatus sebagai pihak swasta.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” tutur Husein.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, setelah uang diberikan kepada kedua pihak tersebut, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Kondisi tersebut kemudian mendorong orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.

“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.

Dalam perkembangan berikutnya, pengembalian dana tersebut diduga dikaitkan dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed. Norman Arie Prayoga melalui Dian, Adhi, dan Mulyono disebut menjanjikan pengembalian uang melalui pencairan tiga paket proyek, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK juga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Kasus ini menempatkan tata kelola penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum antikorupsi. Secara prinsip, proses seleksi mahasiswa semestinya didasarkan pada mekanisme akademik dan ketentuan yang transparan, bukan pada kemampuan finansial calon mahasiswa atau keluarganya.

 

 

 

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya