Liputan08.com – Iskandar, yang akrab disapa Bais, wartawan KabarIndoraya.com sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan pencatutan nama dan foto profil dirinya melalui aplikasi WhatsApp ke Polres Bogor, Senin (17/8/2026).
Iskandar didampingi Pimpinan Redaksi KabarIndoraya.com, Sopwan Ali, saat menyampaikan pengaduan tersebut. Laporan diterima Polres Bogor dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/353/VIII/2026/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Iskandar mengaku keberatan setelah mengetahui adanya nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya menggunakan nama dan foto profil yang dikaitkan dengan dirinya. Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada sejumlah rekan, nomor tersebut dipastikan bukan milik Iskandar.
Persoalan menjadi perhatian karena nomor tersebut juga disebut menyebarkan sejumlah tautan berita dengan narasi yang membawa nama lembaga maupun pejabat publik, di antaranya mengenai dugaan penyalahgunaan dana Festival Helaran dan pungutan liar di RSUD Ciawi serta narasi terkait Ade Yasin dan Rudy Susmanto.
“Saya mencoba memberitahu dan mengirimkan pesan ke nomor tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian nomor tersebut sudah tidak terdapat di WhatsApp,” demikian keterangan Iskandar dalam laporan pengaduannya.
Iskandar khawatir pencatutan identitas tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan dirinya, terutama apabila nomor tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar pihak yang menggunakan nama dan foto profilnya dapat diketahui. Selanjutnya, dugaan pencatutan identitas serta aktivitas nomor WhatsApp tersebut menjadi kewenangan aparat untuk ditelusuri melalui proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan atau tautan dari nomor tidak dikenal. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti berupa tangkapan layar, nomor telepon, dan tautan yang dikirimkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas.
Iskandar berharap kasus tersebut segera terungkap dan kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan foto seseorang tanpa izin untuk seolah-olah menjadi pengirim atau penyebar informasi dapat menimbulkan kerugian serta persoalan hukum.
Reporter:Zakar
Tags: Nama dan Foto Profil Dicatut, Wartawan KabarIndoraya Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol: Kobarkan Kembali Semangat Juang di Hari Veteran Nasional
-
13 Mei 2026
Tak Ada Ampun, 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelandang Menuju Dingin Penjara
-
20 Feb 2026
Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
01 Apr 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Papua
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
15 Jan 2025
Transformasi Kejaksaan RI Menuju Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
07 Okt 2024
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Berikan Ucapan Selamat atas Peluncuran Media Online Liputan 08
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024



