Liputan08.com – Iskandar, yang akrab disapa Bais, wartawan KabarIndoraya.com sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan pencatutan nama dan foto profil dirinya melalui aplikasi WhatsApp ke Polres Bogor, Senin (17/8/2026).
Iskandar didampingi Pimpinan Redaksi KabarIndoraya.com, Sopwan Ali, saat menyampaikan pengaduan tersebut. Laporan diterima Polres Bogor dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/353/VIII/2026/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Iskandar mengaku keberatan setelah mengetahui adanya nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya menggunakan nama dan foto profil yang dikaitkan dengan dirinya. Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada sejumlah rekan, nomor tersebut dipastikan bukan milik Iskandar.
Persoalan menjadi perhatian karena nomor tersebut juga disebut menyebarkan sejumlah tautan berita dengan narasi yang membawa nama lembaga maupun pejabat publik, di antaranya mengenai dugaan penyalahgunaan dana Festival Helaran dan pungutan liar di RSUD Ciawi serta narasi terkait Ade Yasin dan Rudy Susmanto.
“Saya mencoba memberitahu dan mengirimkan pesan ke nomor tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian nomor tersebut sudah tidak terdapat di WhatsApp,” demikian keterangan Iskandar dalam laporan pengaduannya.
Iskandar khawatir pencatutan identitas tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan dirinya, terutama apabila nomor tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar pihak yang menggunakan nama dan foto profilnya dapat diketahui. Selanjutnya, dugaan pencatutan identitas serta aktivitas nomor WhatsApp tersebut menjadi kewenangan aparat untuk ditelusuri melalui proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan atau tautan dari nomor tidak dikenal. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti berupa tangkapan layar, nomor telepon, dan tautan yang dikirimkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas.
Iskandar berharap kasus tersebut segera terungkap dan kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan foto seseorang tanpa izin untuk seolah-olah menjadi pengirim atau penyebar informasi dapat menimbulkan kerugian serta persoalan hukum.
Reporter:Zakar
Tags: Nama dan Foto Profil Dicatut, Wartawan KabarIndoraya Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia
-
27 Okt 2024
Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Jakarta Timur Gelar Jalan Sehat dan Bagikan Susu Gratis, Rayakan HUT Ke-65 dengan Aksi Damai untuk Pilkada Aman 2024
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
31 Jan 2025
Patriot Indonesia Pulang dengan Kebanggaan Usai Tampil Gemilang di Parade Republik India
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
-
04 Mar 2025
Polres Tegal Kota Gelar Operasi Pekat, Dua Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Kamar Kost
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Bogor Hujan Trail 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Riders Warnai Semangat Hari Jadi Bogor ke-543
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
-
03 Feb 2026
Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota






