liputan08.com Palu — Pemberitaan miring yang menuding Cedric Lievra, warga negara asing (WNA) asal Prancis, terkait isu kepemilikan visa serta insiden perahu di Kepulauan Togean, dibantah keras oleh tim kuasa hukumnya. Pengelola Sanctum Dive Resort di Pulau Una-Una tersebut justru dikenal luas oleh masyarakat sekitar sebagai sosok yang dermawan, taat hukum, dan sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja lokal.
Tim advokat dari Kantor Hukum Kanoana di Palu, Sulawesi Tengah, di bawah pimpinan Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med., CTA, meluruskan berbagai tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya. “Klien kami adalah orang-orang baik yang selama ini bekerja dengan tulus. Mereka tidak pernah main-main dalam memperhatikan hak-hak pekerja lokal,” tegas Ito Lawputra dalam siaran pers resminya pada Rabu (12/8/2026).
*Komitmen Kesejahteraan: Upah di Atas Standar UMK*
Salah satu bukti nyata kepedulian Cedric terhadap masyarakat Tojo Una-Una adalah kebijakan pengupahan di Sanctum Dive Resort. Secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, manajemen memberikan gaji kepada karyawan lokal di atas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tojo Una-Una. Kebijakan ini diambil demi meningkatkan taraf hidup pekerja dan memberikan rasa tenang bagi mereka sebagai tulang punggung keluarga.
Selain urusan kesejahteraan karyawan, Cedric juga rutin mengulurkan bantuan sosial kepada warga sekitar tanpa publikasi. Salah satu bentuk kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir adalah tersedianya tarif penyeberangan khusus yang sangat terjangkau bagi warga lokal, di luar harga standar wisatawan.
*Keabsahan Dokumen dan Visa Dikonfirmasi Imigrasi*
Terkait isu bahwa Cedric menggunakan visa bermasalah atau ilegal, tim kuasa hukum telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian Cedric lengkap, sah, dan tidak memiliki kendala administratif.
“Kami sudah melakukan kroscek langsung ke pihak Imigrasi. Semua dokumen lengkap dan legal. Jadi, tuduhan mengenai visa bermasalah itu murni tidak berdasar,” tambah tim kuasa hukum.
*Akar Masalah: Polemik BBM yang Dipolitisasi*
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dinamika ini sebenarnya berakar dari persoalan sederhana, yakni permintaan uang bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang warga bernama Umar Tinamba untuk keperluan mengantar wisatawan. Namun, persoalan kecil tersebut kemudian dibesar-besarkan dan dikait-kaitkan secara sepihak dengan insiden perahu serta isu-isu lainnya.
Mengenai insiden perahu yang sempat terjadi, Cedric telah menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemanusiaan dengan memberikan santunan kepada para korban. Sayangnya, narasi yang berkembang di media massa dinilai tidak berimbang dan cenderung hanya menampilkan potongan percakapan tanpa konteks yang utuh. Hal tersebut menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan serta merugikan nama baik Cedric.
*Imbauan untuk Pemberitaan Berimbang*
Atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Umar Tinamba, tim kuasa hukum menyayangkan adanya framing media yang terkesan mengejar sensasi dengan mengorbankan iktikad baik seorang investor asing yang telah berkontribusi nyata bagi perekonomian warga lokal.
Pihak kuasa hukum menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi berbasis data agar publik mendapatkan informasi yang akurat. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak. Cedric Lievra terbukti sebagai pelaku usaha yang taat pada hukum Indonesia serta konsisten membela kesejahteraan warga Tojo Una-Una. (RUT/Red)
Tags: Cedric Lievra, WNA Prancis
Baca Juga
-
18 Agu 2026
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
-
16 Sep 2026
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK: Bongkar Dah, Siape Main di Balik Kasus HGB Bogor!
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot






