liputan08.com Palu — Pemberitaan miring yang menuding Cedric Lievra, warga negara asing (WNA) asal Prancis, terkait isu kepemilikan visa serta insiden perahu di Kepulauan Togean, dibantah keras oleh tim kuasa hukumnya. Pengelola Sanctum Dive Resort di Pulau Una-Una tersebut justru dikenal luas oleh masyarakat sekitar sebagai sosok yang dermawan, taat hukum, dan sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja lokal.
Tim advokat dari Kantor Hukum Kanoana di Palu, Sulawesi Tengah, di bawah pimpinan Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med., CTA, meluruskan berbagai tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya. “Klien kami adalah orang-orang baik yang selama ini bekerja dengan tulus. Mereka tidak pernah main-main dalam memperhatikan hak-hak pekerja lokal,” tegas Ito Lawputra dalam siaran pers resminya pada Rabu (12/8/2026).
*Komitmen Kesejahteraan: Upah di Atas Standar UMK*
Salah satu bukti nyata kepedulian Cedric terhadap masyarakat Tojo Una-Una adalah kebijakan pengupahan di Sanctum Dive Resort. Secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, manajemen memberikan gaji kepada karyawan lokal di atas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tojo Una-Una. Kebijakan ini diambil demi meningkatkan taraf hidup pekerja dan memberikan rasa tenang bagi mereka sebagai tulang punggung keluarga.
Selain urusan kesejahteraan karyawan, Cedric juga rutin mengulurkan bantuan sosial kepada warga sekitar tanpa publikasi. Salah satu bentuk kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir adalah tersedianya tarif penyeberangan khusus yang sangat terjangkau bagi warga lokal, di luar harga standar wisatawan.
*Keabsahan Dokumen dan Visa Dikonfirmasi Imigrasi*
Terkait isu bahwa Cedric menggunakan visa bermasalah atau ilegal, tim kuasa hukum telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian Cedric lengkap, sah, dan tidak memiliki kendala administratif.
“Kami sudah melakukan kroscek langsung ke pihak Imigrasi. Semua dokumen lengkap dan legal. Jadi, tuduhan mengenai visa bermasalah itu murni tidak berdasar,” tambah tim kuasa hukum.
*Akar Masalah: Polemik BBM yang Dipolitisasi*
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dinamika ini sebenarnya berakar dari persoalan sederhana, yakni permintaan uang bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang warga bernama Umar Tinamba untuk keperluan mengantar wisatawan. Namun, persoalan kecil tersebut kemudian dibesar-besarkan dan dikait-kaitkan secara sepihak dengan insiden perahu serta isu-isu lainnya.
Mengenai insiden perahu yang sempat terjadi, Cedric telah menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemanusiaan dengan memberikan santunan kepada para korban. Sayangnya, narasi yang berkembang di media massa dinilai tidak berimbang dan cenderung hanya menampilkan potongan percakapan tanpa konteks yang utuh. Hal tersebut menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan serta merugikan nama baik Cedric.
*Imbauan untuk Pemberitaan Berimbang*
Atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Umar Tinamba, tim kuasa hukum menyayangkan adanya framing media yang terkesan mengejar sensasi dengan mengorbankan iktikad baik seorang investor asing yang telah berkontribusi nyata bagi perekonomian warga lokal.
Pihak kuasa hukum menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi berbasis data agar publik mendapatkan informasi yang akurat. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak. Cedric Lievra terbukti sebagai pelaku usaha yang taat pada hukum Indonesia serta konsisten membela kesejahteraan warga Tojo Una-Una. (RUT/Red)
Tags: Cedric Lievra, WNA Prancis
Baca Juga
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
19 Okt 2025
Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Keseriusan Tangani Kemiskinan Lintas Sektor
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2026
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik






