Breaking News

KPK Cecar Rudy Tanoe soal Bansos Beras

Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan pada Selasa (11/8/2026), setelah agenda pemeriksaan sebelumnya pada 6 Agustus 2026 ditunda karena alasan pemeriksaan kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan kali ini secara khusus berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Penyidik dan auditor BPKP tidak hanya menelusuri nilai kontrak, tetapi juga mencermati realisasi pelaksanaan penyaluran bansos di lapangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme distribusi bantuan. Dalam kontrak antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan penyedia jasa, bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rumah masing-masing penerima atau dengan mekanisme door to door.

Namun, pelaksanaan di lapangan disebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.

“Namun demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ujar Budi.

Kondisi tersebut, lanjut Budi, menjadi bagian penting yang diperiksa karena terdapat perbedaan antara ketentuan dalam kontrak dengan praktik penyaluran.

“Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.

Rudy Tanoe diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR). Namanya termasuk dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Dalam perkembangan perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2025 menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.

KPK kemudian memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri bersama dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026.

Selain Rudy Tanoe, KPK menetapkan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, sebagai tersangka.

Pemeriksaan bersama BPKP menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan besaran kerugian negara serta mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga penyaluran bansos beras tersebut.Dua pilihan judul tegas:

 

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya