Camat Cibinong dan Lurah Nanggewer Harus Bertanggung Jawab, Galian Tanah Perumahan Galaksi Diduga Ancam Keselamatan Warga
CIBINONG – Aktivitas galian tanah di kawasan Perumahan Galaksi yang berada di wilayah RW 05 dan RW 08, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dan keluhan dari warga. Selain dinilai berpotensi menyebabkan longsor, galian dengan kedalaman yang cukup tinggi tersebut juga disebut mengganggu aliran air dan menghilangkan fungsi lahan resapan yang sebelumnya berupa rawa dan sawah.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku khawatir dengan dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut. Mereka menilai kondisi tebing hasil galian yang curam dapat membahayakan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area proyek, terutama saat musim hujan.

Ketua RW 05, Dadang, menjelaskan bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan rawa dan persawahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Dulu wilayah ini rawa dan sawah yang menjadi tempat resapan air. Sekarang sudah berubah menjadi kawasan perumahan. Untuk izin-izinnya saya tidak tahu secara pasti. Kalau lokasi galian yang sedang dikerjakan itu sebagian masuk wilayah RW 08, sebaiknya dikonfirmasi juga ke RW 08,” ujar Dadang kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Dadang, perubahan fungsi lahan yang sebelumnya menjadi daerah resapan air perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di masa mendatang.
Sementara itu, warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas galian tanah tersebut, termasuk izin penggunaan jalan lingkungan yang setiap hari dilalui kendaraan proyek.
“Kami mempertanyakan izin yang dimiliki pengembang maupun pelaksana galian. Truk-truk besar keluar masuk melintasi jalan warga. Kalau memang ada izin, masyarakat seharusnya mengetahui. Jangan sampai jalan lingkungan digunakan tanpa adanya persetujuan dan pemberitahuan kepada RT, RW, maupun warga yang terdampak,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga juga mengeluhkan terganggunya aliran air akibat aktivitas penggalian. Menurut mereka, saluran air yang sebelumnya mengalir normal kini mengalami hambatan sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya genangan atau banjir ketika hujan turun.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya longsor. Air yang biasanya mengalir sekarang tertutup dan terganggu. Kalau hujan deras, kami takut air meluap ke permukiman warga,” tambah warga.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir. Ia mempertanyakan dasar perizinan aktivitas galian tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kalau galian tanah setinggi dan sedalam itu dibiarkan tanpa pengamanan yang memadai, sangat berpotensi menyebabkan longsor. Selain membahayakan warga sekitar, kondisi tersebut juga bisa menjadi ancaman keselamatan bagi siapa saja yang melintas di lokasi,” kata KH Achmad Yaudin Sogir.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengancam pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area galian, tetapi juga dapat menjadi bentuk tekanan tidak langsung terhadap warga yang masih memiliki tanah di tengah kawasan pengembangan.
“Jangan sampai ada praktik yang membuat warga merasa terintimidasi sehingga terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang. Hal seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sogir juga mempertanyakan mengapa aktivitas galian dapat berlangsung apabila lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan resapan air atau memiliki fungsi lingkungan yang penting bagi masyarakat.
“Kalau memang itu kawasan resapan air atau secara tata ruang tidak layak untuk kegiatan seperti ini, saya mempertanyakan mengapa izin bisa diterbitkan. Lurah Nanggewer, Camat Cibinong, dan instansi lingkungan hidup harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dasar penerbitan izin tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lubang galian yang dalam tanpa pengamanan yang memadai berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Bukan hanya longsor, warga atau anak-anak bisa saja terpeleset dan jatuh ke dalam area galian. Ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, KH Achmad Yaudin Sogir mengaku akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
“Saya akan turun langsung melakukan sidak ke lokasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang, atau pelanggaran lingkungan, maka Satpol PP Kabupaten Bogor harus segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Tags: Achmad Yaudin Sogir
Baca Juga
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Transformasi Penegakan Hukum
-
30 Apr 2025
Bupati Tanggamus Tanggapi Serius Kekosongan Kepemimpinan SMPN 1 Cukuh Balak dan Mutasi Guru Senior
-
30 Nov 2024
AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Peluncuran RSIA Gaza
-
28 Okt 2025
LSM Indonesia Health Watch Desak Dinsos Bogor Gercep Tangani Penyandang Disabilitas
-
01 Mei 2026
KH Ahmad Yaudin Sogir: Bencana Alam Tak Lepas dari Ulah Manusia
Rekomendasi lainnya
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
15 Okt 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Evaluasi 10 Program Pokok PKK untuk Bangun Keluarga Tangguh
-
11 Jul 2025
JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara
-
07 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Membanggakan
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus


