Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026), JPU menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.
Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa persidangan bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang menyeret tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU memaparkan adanya keterkaitan antara laporan kekayaan serta dokumen perusahaan yang berhubungan dengan investasi perusahaan teknologi global.
“Dari dokumen korporasi yang kami dalami, terdapat hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google, di mana perusahaan tersebut menjadi pemegang saham terbesar ketika saksi menjabat sebagai Komisaris Utama,” ungkap JPU Roy Riady kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, hubungan tersebut dinilai membentuk simbiosis yang berdampak pada kebijakan pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan pendidikan nasional.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan yang dipimpin saksi untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” jelas Roy Riady.
Selain itu, jaksa juga memaparkan data dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik saksi.
“Berdasarkan data SPT dan LHKPN, pendapatan saksi berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap dugaan adanya upaya memperkaya diri melalui aliran dana investasi.
“Terdapat dugaan upaya memperkaya diri sekitar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya,” kata Roy Riady.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi terkait kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Saksi disebut membantah terlibat dalam penentuan teknis pengadaan dan menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab bawahannya.
Namun, JPU menegaskan bahwa secara hukum tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri.
“Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Menteri. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada tahun 2022,” tegasnya.
Jaksa juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk membantu program digitalisasi pendidikan. Para staf khusus tersebut diketahui sempat menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski saksi mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut memberikan kewenangan besar kepada para staf khusus.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Saksi diharapkan tetap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan, karena sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna menyampaikan bahwa proses persidangan masih akan terus berlanjut guna mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Tags: Astaghfirullah, Uang Pendidikan Diduga Diselewengkan: Jaksa Ungkap Kaitan Investasi Google di Persidangan Chromebook
Baca Juga
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
08 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
-
05 Jan 2026
Setia Dharma Tegaskan Prodi Hukum Bisnis UTM Jakarta Cetak Sarjana Hukum Bermoral dan Berdaya Saing Global
-
02 Des 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Ditargetkan Selesai 4 Desember
-
14 Sep 2025
Wali Kota Bogor Apresiasi Regenerasi Panitia Festival Merah Putih 2025: Semangat Anak Muda Jadi Kunci Keberlanjutan
-
21 Jan 2025
Segenap Pimpinan Redaksi Liputan08.com dan Siber24Jam.com Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Periode 2025-2027
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
25 Okt 2024
JAM-Pidmil Gencarkan Sosialisasi Koneksitas: Sinergi antara TNI dan Kejaksaan Makin Solid




