Breaking News

Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan

Liputan08.com – Kejaksaan menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Senin (9/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.

Adapun enam orang tersangka yang diserahkan dalam tahap ini yakni:1. WS, selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.2. MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.4. ED, Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012.5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013.6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.

Menurut Vanny, dalam proses penyerahan tersebut para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Setiap tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, sekaligus dilakukan penelitian terhadap barang bukti sebelum proses pelimpahan perkara dilanjutkan,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vanny menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi perkara untuk pelimpahan ke pengadilan,” pungkas Vanny.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya