Breaking News

Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang

Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika golongan I jaringan internasional, masing-masing Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).

Pembacaan tuntutan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam perkara pidana yang disidangkan secara splitsing atau pemisahan berkas perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam keselamatan generasi bangsa.

“Perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dengan modus lintas negara. Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup karena perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta menimbulkan dampak serius bagi masyarakat,” tegas Senopati dalam keterangan resminya.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika terdakwa Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta.

Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, serta uang perjalanan sebesar Rp5 juta. Sabu tersebut diselundupkan dengan cara dililitkan di perut dan disembunyikan di celana dalam.

Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli alias Joey bin Kerneni. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat narkotika jauh melebihi 5 gram.

Penuntutan juga telah mempertimbangkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas lex favor reo tanpa mengurangi berat pertanggungjawaban pidana.

“Penerapan KUHP baru dilakukan secara hati-hati, tetap menjamin hak-hak terdakwa, namun tidak mengurangi ketegasan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Senopati.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi:

1.207,5 gram sabu milik Muhammad Khairul bin Shawal;

1.781,44 gram sabu milik Zulkifli alias Joey;

458,42 gram sabu milik Dahlia binti Rofie (alm), beserta sejumlah telepon genggam dan dokumen perjalanan.

Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, tetap berada dalam tahanan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H, dengan dua hakim anggota, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

“Kejaksaan berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan JPU sebagai upaya memberikan efek jera dan memperkuat perang melawan narkotika,” pungkas Senopati.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya