Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika golongan I jaringan internasional, masing-masing Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Pembacaan tuntutan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam perkara pidana yang disidangkan secara splitsing atau pemisahan berkas perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam keselamatan generasi bangsa.
“Perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dengan modus lintas negara. Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup karena perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta menimbulkan dampak serius bagi masyarakat,” tegas Senopati dalam keterangan resminya.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika terdakwa Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta.
Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, serta uang perjalanan sebesar Rp5 juta. Sabu tersebut diselundupkan dengan cara dililitkan di perut dan disembunyikan di celana dalam.
Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli alias Joey bin Kerneni. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat narkotika jauh melebihi 5 gram.
Penuntutan juga telah mempertimbangkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas lex favor reo tanpa mengurangi berat pertanggungjawaban pidana.
“Penerapan KUHP baru dilakukan secara hati-hati, tetap menjamin hak-hak terdakwa, namun tidak mengurangi ketegasan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Senopati.
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi:
1.207,5 gram sabu milik Muhammad Khairul bin Shawal;
1.781,44 gram sabu milik Zulkifli alias Joey;
458,42 gram sabu milik Dahlia binti Rofie (alm), beserta sejumlah telepon genggam dan dokumen perjalanan.
Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, tetap berada dalam tahanan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H, dengan dua hakim anggota, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Kejaksaan berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan JPU sebagai upaya memberikan efek jera dan memperkuat perang melawan narkotika,” pungkas Senopati.
Tags: Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
Baca Juga
-
06 Sep 2025
Mencekam: Banjir dan Longsor Landa Cukuh Balak, Limau, dan Kaluambayan Warga Bertahan di Tengah Derita
-
10 Nov 2025
PKB Kabupaten Bogor Serukan Semangat Juang dan Pengabdian di Hari Pahlawan: Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Modern
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
26 Nov 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Bagi Pelajar
-
22 Okt 2025
Peringati Hari Santri, Bupati Bogor Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Kadin Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong, Upaya Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
13 Jan 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga di Dapil I Kabupaten Bogor melalui Kegiatan Reses DPRD
-
13 Sep 2025
Bogor Media Siber Network (BMSN) Resmi Dideklarasikan: Komitmen Bersama Mendukung Pembangunan Daerah dan Memerangi Hoaks demi Demokrasi Berkualitas
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024




