Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang dihadirkan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengungkap niat jahat Terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU, pesan dalam grup WhatsApp tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini selaras dengan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.
“Ketidakpercayaan ini kemudian berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy Riyadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis hasil review yang telah diarahkan.
“Kajian teknis tersebut ditandatangani setelah adanya perintah langsung dari Terdakwa untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Roy Riyadi.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum Terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan.
Langkah tersebut, menurut JPU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang yang mewajibkan izin Ketua Majelis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa secara terang dan menyeluruh,” pungkas Roy Riyadi.
Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., didampingi Tri Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan.
Tags: Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp, Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
15 Jul 2025
Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
19 Jun 2026
Ketua BMSN: DKI Perlu Mencontoh KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Cukup Bayar Satu Tahun Berjalan
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Jadi Pusat Layanan Haji dan Ikon Baru Kabupaten
-
22 Mei 2025
Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
09 Jan 2025
Kabupaten Bogor Optimis Capai Target 100% Open Defecation Free (ODF)
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
-
16 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi: DWP Harus Aktif Dukung Kinerja Pemda dan Jaga Citra ASN
-
01 Jan 2025
Sambut Tahun 2025, FWJ Indonesia Dukung Program Presiden Prabowo melalui Pesta Rakyat Kemayoran
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
21 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dinilai Layak Pimpin PKB Kabupaten Bogor, Siap Perkuat Basis Akar Rumput



