Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang dihadirkan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengungkap niat jahat Terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU, pesan dalam grup WhatsApp tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini selaras dengan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.
“Ketidakpercayaan ini kemudian berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy Riyadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis hasil review yang telah diarahkan.
“Kajian teknis tersebut ditandatangani setelah adanya perintah langsung dari Terdakwa untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Roy Riyadi.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum Terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan.
Langkah tersebut, menurut JPU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang yang mewajibkan izin Ketua Majelis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa secara terang dan menyeluruh,” pungkas Roy Riyadi.
Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., didampingi Tri Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan.
Tags: Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp, Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerak Cepat Kerahkan Tim Gabungan Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Ciomas
-
14 Jan 2026
Rudy Susmanto Ajak PHRI Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha yang Berkeadilan
-
10 Mei 2025
Rapat Paripurna DPRD Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Perubahan Propemperda 2025 dan Tanggapi Rekomendasi LKPJ 2024
-
22 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan Pentingnya Penguatan Sektor Peternakan untuk Ketahanan Pangan
-
02 Mei 2025
Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2026
Skandal Imigrasi Makin Terbongkar, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Ruang Kerja Silmy Karim
-
17 Feb 2025
TNI Satgas Pamtas RI-PNG Berbagi Sembako dengan Masyarakat Naikere, Wujud Kepedulian dan Pererat Hubungan
-
15 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
20 Jan 2025
Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Wisata ke Puncak Aman dan Nyaman
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih



