Breaking News

MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

liputan08.com Jakarta, Senin (19/1/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilaksanakan secara sah dan profesional.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Penafsiran Konstitusional Bersyarat Pasal 8 UU Pers

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai secara tegas, jelas, dan operasional.

MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh, yaitu:
1. Hak jawab,
2. Hak koreksi, dan
3. Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers,

dan mekanisme tersebut tidak mencapai penyelesaian atau kesepakatan, sebagai pengejawantahan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam hukum pers.

MK: Norma Pasal 8 Selama Ini Bersifat Deklaratif

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif semata, karena tidak disertai pengaturan teknis mengenai bentuk dan mekanisme perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

Menurut Mahkamah, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang praktik kriminalisasi pers, di mana wartawan kerap langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan melalui proses pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Guntur.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa hukum yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan konstitusional di bidang pers.

Tidak Serta-Merta Diproses Melalui Jalur Pidana

Mahkamah menegaskan bahwa laporan polisi, gugatan perdata, maupun tuntutan hukum lainnya terhadap wartawan atau perusahaan pers tidak dapat langsung diproses tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan pers dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang,” tegas Guntur.

Dengan demikian, aparat penegak hukum wajib menjadikan mekanisme pers sebagai pintu pertama penyelesaian sengketa, bukan langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata.

Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Meski demikian, putusan tetap sah, final, dan mengikat, sesuai dengan amar putusan mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi.

Permohonan IWAKUM dan Alasan Konstitusional

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh IWAKUM, yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya mengandung multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8 UU Pers menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Sementara Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan.

Menurut Pemohon, rumusan tersebut tidak mengatur mekanisme perlindungan secara konkret, berbeda dengan profesi lain seperti advokat, jaksa, atau hakim yang memperoleh perlindungan hukum eksplisit selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

Makna Strategis Putusan MK

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penguatan kemerdekaan pers dan kepastian hukum, sekaligus sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik kriminalisasi karya jurnalistik.

Putusan ini juga mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dan wajib dalam penyelesaian sengketa pers, sebelum negara menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai kode etik tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana atau perbuatan melawan hukum secara langsung.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya