Liputan08.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, dalam persidangan membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman. Dalam dokumen tersebut, JPU menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan perkara pengadaan Chromebook telah berjalan sesuai prosedur dan berada pada jalur yang benar (on the track).
Menurut JPU, sebagian besar materi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak tepat untuk diperdebatkan pada tahap eksepsi dan seharusnya dibuktikan lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.
“Hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi tersebut merupakan materi pembuktian yang harus diuji melalui keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, maupun barang bukti lainnya,” tegas Roy Riyadi.
Dalam persidangan perkara lain yang masih berkaitan, yakni terhadap Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi turut memberikan keterangan yang dinilai relevan dengan perkara pengadaan TIK tersebut.
Salah satunya adalah Purwadi Sutanto, Direktur SMA pada Kemendikbudristek. Ia menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Direktorat SMA, kata Purwadi, tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga maupun spesifikasi pengadaan.
Purwadi juga menyebutkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020. Bahkan, dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan disebut menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan kajian tahun 2020 tersebut.
Selain itu, Purwadi mengungkap bahwa Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Saksi lainnya, Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, mengungkapkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurutnya merupakan hal yang tidak lazim.
Hasbi juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK pada tahun 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, Hasbi mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menyebut bahwa kunjungan ke prinsipal hanya sebatas untuk mengetahui ketersediaan barang, tanpa disertai klarifikasi harga.
Sementara itu, survei yang dilakukan melalui Google Form, menurut Hasbi, hanya bertujuan memastikan bahwa Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan perangkat tersebut.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif dalam mengikuti proses peradilan.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral dan pertanggungjawaban di akhirat.
JPU juga menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun kelanjutan dan putusan akhir perkara sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
28 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa
-
04 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
19 Jan 2025
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa
Rekomendasi lainnya
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rakor Penanganan Sampah Regional Jawa Barat Bersama Menteri Lingkungan Hidup RI
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara




