Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.
Sikap tersebut disampaikan usai pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penuntut Umum menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Perkara korupsi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Tags: Jaksa Pertimbangkan Banding, Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan
Baca Juga
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Dorong Kemandirian Pangan Lewat Inovasi Ngupahan di Hari Pangan Sedunia ke-45
-
21 Jul 2025
Festival Literasi 2025, Pemkab Bogor Dorong Budaya Baca di Semua Kalangan
-
26 Okt 2024
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Program Makan Siang Gratis untuk Tingkatkan Gizi Siswa SD di Sungai Pinang
-
31 Jul 2025
Bupati Bogor Ajak Kobarkan Semangat Merah Putih, Seluruh Warga Didorong Pasang Bendera HUT RI ke-80
-
26 Nov 2025
Ketua DPRD Sestra Winara Apresiasi Nominasi Bupati Rudy di Bidang Ekonomi Budaya–Pariwisata
-
29 Okt 2024
Debat Terbuka Pilkada Kabupaten Bogor Dua Pasangan Calon Bupati Sampaikan Visi Misi
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Dukung Kampung Ramah Lingkungan di Gunung Putri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
28 Des 2025
Ketua BMSN Sofwan Ali Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pembina Nurofik Tekankan Etika Kebangsaan Media Siber
-
24 Nov 2025
Keterbukaan Anggaran Dipertanyakan, Peserta Sosialisasi DLH Dikagetkan Penawaran Alat Pengolah Limbah Rp100 Juta
-
23 Mei 2025
Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum Koneksitas, JAM-Pidmil Silaturahmi ke KSAL




