liputan08.com Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mengoperasikan Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor yang berlokasi di Vivo Mall, pada Senin (5/1/2026). Kehadiran kantor pelayanan ini menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Peresmian operasional DPTR tersebut sejalan dengan target strategis Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak secara nasional pada tahun 2026. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset dan pemanfaatan ruang wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari pertama operasional ini menjadi momentum penting bagi DPTR dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi yang representatif dan mudah dijangkau.
“Hari ini merupakan hari perdana kami melaksanakan pelayanan di pusat perbelanjaan. Tujuannya agar pelayanan semakin maksimal, lebih dekat dengan masyarakat, serta mendukung kemudahan akses bagi warga,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa DPTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan pelayanan perizinan yang terintegrasi. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi dasar rekomendasi dalam setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Karena itu, rekomendasi dari DPTR menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian dan keteraturan pembangunan,” jelasnya.
Selain layanan PKKPR, DPTR juga memfokuskan kinerjanya pada penataan site plan (setplan) serta percepatan sertifikasi aset, khususnya aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas dan penertiban aset daerah.
“Penataan setplan dan sertifikasi aset menjadi fokus utama kami. Masih banyak aset pemerintah daerah yang harus diselesaikan legalitasnya. Tahun 2026 kami menargetkan pencapaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak di Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya DPTR di pusat layanan publik serta optimalisasi sistem pelayanan, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Tags: DPTR Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
13 Sep 2025
Bogor Media Siber Network (BMSN) Resmi Dideklarasikan: Komitmen Bersama Mendukung Pembangunan Daerah dan Memerangi Hoaks demi Demokrasi Berkualitas
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
12 Jun 2025
Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim
-
23 Mei 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Nasional SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
18 Des 2024
TNI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem di Sanggau
-
08 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Eratkan Kebersamaan dengan Warga Napua Lewat Komsos dan Bantuan Sembako
Rekomendasi lainnya
-
06 Mei 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Isurkamei, Papua Barat
-
01 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
14 Okt 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Dukungan untuk PMI Adalah Bentuk Nyata Kepedulian Kemanusiaan
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
14 Okt 2025
JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional, JDIH Mimika Pelajari Layanan Hukum Inklusif
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen




