liputan08.com Cibinong — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran atas sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tertib, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah menggelar forum koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait serta para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya.
Forum tersebut juga melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten, dengan tujuan melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang masih menjadi kewajiban pembayaran pemerintah daerah.
Ajat menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Klasifikasi tersebut meliputi kegiatan yang telah selesai 100 persen secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen, serta kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen, Inspektorat akan segera melakukan proses reviu dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, terhadap kegiatan yang progresnya belum mencapai 100 persen, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Seluruh tahapan tersebut ditempuh guna memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah serta tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ajat menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah berada dalam kondisi yang prudent. Namun seluruh mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022 dengan nilai yang cukup signifikan. Namun saat itu, seluruh kewajiban berhasil diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah penyelesaian ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor, serta telah dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD, guna memastikan adanya kesamaan pemahaman terkait kondisi dan solusi yang ditempuh oleh pemerintah daerah.
Pemkab Bogor menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki bulan Ramadan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekda juga mengimbau para penyedia untuk tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun para penyedia, agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember, sehingga tidak terjadi kendala serupa,” pungkasnya.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor dan Menteri LHK Komitmen Evaluasi Perizinan, Antisipasi Bencana di DAS Ciliwung
-
28 Des 2025
Perkuat Peran Pewarta Warga, PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai
-
19 Mei 2025
Royal Enfield Perkuat Layanan Purnajual di Banten Lewat Mobile Service Camp
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Gelar Doa Bersama Pilkada Bogor 2024
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
13 Feb 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tinjau Dampak Puting Beliung di Pakansari, Akses Kembali Normal
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
10 Des 2024
Jaksa Agung Dorong Peningkatan SDM Kejaksaan Melalui Pendidikan Berkelanjutan
-
07 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI), Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru




