liputan08.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menempatkan pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa, dengan pendekatan yang terencana, merata, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas cakupan pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah percepatan pembangunan berbasis desa, bukan sebagai instrumen politisasi anggaran.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim dan Polresta Depok, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang memiliki dasar hukum kuat serta harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Bantuan keuangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang disusun berdasarkan regulasi yang jelas. Implementasinya harus legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zainal.
Ia menekankan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat politik, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-fisik, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif mendukung program nasional, termasuk Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat lapangan.
“Pengelolaan bantuan keuangan desa harus dilakukan secara disiplin. Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat Daerah dengan pendekatan preventif, sehingga desa merasa dibina tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
19 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Silaturahmi dengan Warga Eragayam, Papua Pegunungan
-
15 Jun 2025
PWI Pusat Kukuhkan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Tegaskan Soliditas Organisasi
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
02 Sep 2026
Bujug Buneng, Kapal Majapahit Belum Berlayar, MR Sudah Diciduk Kejagung
-
25 Jun 2025
Antam Dukung Bogor Fest: Tampilkan Mitra Binaan, Destinasi Wisata, dan Atraksi Pelajar untuk Majukan Ekonomi Kreatif dan Konservasi Alam
Rekomendasi lainnya
-
22 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bakti Sosial TNI AU, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
-
03 Jul 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Pelaksanaan SPMB di Kecamatan Nanggung
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel
-
12 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Media Kawal Pembangunan dan Berantas Pungli
-
30 Nov 2025
Warga Sukaraja Meledak: Summarecon Dianggap Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Dewan Koboy Turun Malam-Malam!
-
24 Jun 2026
TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal






