liputan08.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menempatkan pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa, dengan pendekatan yang terencana, merata, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas cakupan pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah percepatan pembangunan berbasis desa, bukan sebagai instrumen politisasi anggaran.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim dan Polresta Depok, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang memiliki dasar hukum kuat serta harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Bantuan keuangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang disusun berdasarkan regulasi yang jelas. Implementasinya harus legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zainal.
Ia menekankan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat politik, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-fisik, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif mendukung program nasional, termasuk Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat lapangan.
“Pengelolaan bantuan keuangan desa harus dilakukan secara disiplin. Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat Daerah dengan pendekatan preventif, sehingga desa merasa dibina tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
14 Mei 2025
Pelatihan Digital untuk 1.000 Kader Pramuka, Rudy Susmanto Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Berdaya Saing
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
-
27 Jan 2026
Prestasi Nasional: Kabupaten Bogor Sabet UHC Award 2026, Akses Kesehatan Kian Merata
-
27 Mar 2026
Kasus Dugaan Jaringan Tramadol Depok–Bogor Viral, Masyarakat Desak Penyelidikan Objektif Aparat
-
20 Mar 2025
Buka Puasa Bersama Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
-
28 Okt 2024
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Peningkatan Kualitas Generasi Muda
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya



