Breaking News

Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum

liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Keempat tersangka yang diserahkan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.

Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing adalah:
1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.
2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Dalam penyerahan tahap II ini, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020–2022 yang menggunakan dana APBN/DAK. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Para tersangka didakwa melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyerahan tahap II ini menandakan penyidikan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dengan diserahkannya keempat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (10/11).

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara di sektor pendidikan.

“Kejaksaan Agung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya di bidang pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah mempersiapkan berkas pelimpahan perkara dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor agar persidangan dapat segera digelar.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya