liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WSD, selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (20/10).
Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi nasional, termasuk tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina.
“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan aset negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” tambah Anang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dan etika penyidikan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Irwan Datuiding.
Hingga kini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Tags: JAM PIDSUS, Kejagung, Korupsi Tata Kelola Kilang, Mafia Minyak
Baca Juga
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
Rekomendasi lainnya
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi
-
01 Okt 2025
Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
17 Nov 2025
Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi NGUPAHAN di Penjurian TOP 5 I-SIM 2025




