liputan08.com Jakarta – Persoalan lahan seluas 27 hektar di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, masih belum terselesaikan meskipun memiliki dasar hukum yang jelas. Lahan tersebut, yang awalnya diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, atau dikenal juga sebagai SK Kinag (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria), No. L.R. 36/D/VIII/54/72, sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hak kepemilikan ini didukung oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 UUPA mengamanatkan negara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat. Namun, kepastian hukum tersebut tampaknya diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Para pemilik sah, ahli waris penerima SK Kinag, terus menghadapi hambatan dan pengabaian birokrasi.
Para warga yang umumnya adalah petani, yang memperoleh tanah dari Gubernur pada tahun 1972 dan membayar kepada negara sesuai dengan SK Kinag itu, kemudian dipaksa menjual sebagian tanahnya kepada Kementerian Kesehatan (Depkes) di bawah tekanan. Mereka yang menolak menjual tanahnya menerima stigma negatif, dan SK Kinag diturunkan statusnya menjadi Girik melalui surat keputusan bupati, yang diduga dipengaruhi oleh pejabat berseragam dan personel BPN Bogor saat itu.
Hal itu disampaikan kuasa pendamping para korban, Rita Sari, kepada jaringan media se-Tanah Air, pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Warga pemilik SK Kinag menjadi korban kezoliman akibat perilaku oknum aparat BPN yang mengabaikan permohonan mereka mendapat pelayanan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadikan warga bingung dan resah sehingga mengadukan nasibnya kepada saya sebagai pewarta warga,” ungkap Rita Sari.
Meskipun terjadi ketegangan di masa lalu, lanjut Rita Sari, kini telah terjadi perdamaian antara pensiunan Depkes dan ahli waris. Depkes telah mengembalikan SK Kinag kepada pemilik yang sah, dan surat kuasa telah diberikan kepada Idris bin Muhayat, salah satu ahli waris, untuk memfasilitasi konversi SK Kinag menjadi sertifikat tanah resmi.
“Idris bin Muhayat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi. Pada tahun 1979–1980, dilaporkan telah diterbitkan 67 sertifikat, dengan hanya 18 yang diserahkan kepada ahli waris. Sertifikat-sertifikat yang tersisa diyakini dipegang oleh BPN Bogor atau BPN Depok, namun belum ada kemajuan dalam penyerahannya kepada yang bersangkutan,” beber Rita mengutip keterangan Idris sebagai perwakilan warga.
BPN Depok terlihat tutup mata dan tetap tidak responsif terhadap para pemilik SK Kinag. Surat dari pemerintah daerah dan kementerian diabaikan. Dan, upaya jurnalis untuk meliput masalah ini justru ditanggapi dengan permusuhan, termasuk pemblokiran telepon dan larangan wawancara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan transparansi layanan publik.
Keadaan tambah rumit karena banyak warga telah kehilangan hak atas tanah mereka akibat pembangunan jalan tol. Kepala BPN Depok saat ini mengaku tidak mengetahui masalah ini dan belum memulai dialog dengan ahli waris atau pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, oknum-oknum yang tidak berwenang terus merambah tanah tanpa dasar hukum, dan laporan menunjukkan para maa tanah telah menyusup ke dalam operasional BPN.
Pertanyaannya: bagaimana nasib para pemilik SK Kinag jika BPN terus menghalangi penerbitan sertifikasi? Meskipun telah mengajukan permohonan hampir lima bulan yang lalu, para ahli waris belum menerima tanggapan. Prosesnya diduga masih “dalam peninjauan”.
Idris bin Muhayat, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak-haknya ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Gubernur Dedi Mulyadi telah melaporkan masalah ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi terkesan diabaikan dan acuh tak acuh. Jika rakyat tidak dapat memperoleh keadilan melalui jalur resmi, ke mana lagi mereka dapat meminta bantuan pelayanan di negeri ini?
Situasi tersebu menuntut perhatian segera. Akankah Presiden turun tangan untuk mendukung warga negara yang telah menunggu kejelasan selama puluhan tahun? Haruskah hak-hak rakyat dikorbankan karena pejabat yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian sistemik?
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sungguh prihatin atas tindak-tanduk pejbata BPN yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Untuk itu, pria yang baru-baru ini tampil berpidato di PBB terkait hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat lemah, mendesak agar Kepala BPN Depok, Budi Jaya, diganti.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi semacam itu ya. Menurut saya pejabatnya tidak mampu bekerja melayani rakyat, dan sudah seharusnya Kepala BPN yang begini segera dicopot, ganti dengan yang bisa melayani masyarakat. Kepala BPN Depok adalah ASN yang digaji dari uang rakyat yang ditugaskan negara mengurus kepentingan rakyat. Kalau si Kepala BPN tidak bisa melayani masyarakat, untuk apa dia ada dan menjabat di situ? Makanya harus diganti!” tegas Wilson Lalengke. (RTA/Red)
Tags: BPN Depok, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
13 Jan 2026
HKTI Luncurkan Program ADA HKTI, Perkuat Akses Pasar Global demi Kedaulatan Pertanian Nasional
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo




