liputan08.com Babakan Madang — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi langkah cepat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang meninjau sekaligus membuka Jalan Shortcut Subianto Sentul di Kecamatan Babakan Madang, Jumat (17/10/2025).
Menurut Sastra, pembangunan dan pembukaan jalan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di kawasan strategis Kabupaten Bogor.
“Kami di DPRD mendukung penuh langkah Bupati Bogor yang fokus memperkuat konektivitas melalui infrastruktur. Jalan Shortcut Subianto Sentul ini tidak hanya membuka akses baru, tapi juga membuka peluang ekonomi masyarakat di Babakan Madang dan sekitarnya,” ujar Sastra Winara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Jalan Shortcut Subianto Sentul menghubungkan Jalan Bukit Sentul dengan Jalan MH Thamrin sepanjang 264 meter dengan lebar 9 meter. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat mobilitas masyarakat dan mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Sentul.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa pembukaan jalan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur dan peningkatan aksesibilitas masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami meninjau sekaligus membuka Jalan Shortcut Subianto Sentul. Per hari ini jalan resmi dibuka dan dapat digunakan oleh masyarakat. Semoga infrastruktur ini membawa manfaat besar bagi kelancaran mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Rudy Susmanto.
Keberadaan Shortcut Subianto Sentul juga diharapkan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di wilayah Babakan Madang.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama sejumlah pihak terkait telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Progres pembangunan fisik telah mencapai 100 persen. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar, khususnya di kawasan Paramount Sentul City, melalui pemasangan banner informasi.
Pemerintah juga menyiapkan CCTV di titik strategis untuk mendukung keamanan dan pemantauan lalu lintas, serta penambahan rambu lalu lintas seperti segitiga prioritas, rambu satu arah (dari arah Cijayanti menuju shortcut), dan rambu stopline yang akan dipasang oleh Kementerian PUPR bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Sebagai langkah awal, median jalan sementara menggunakan barrier dan akan diganti dengan rantai pembatas, sementara cermin lalu lintas akan dipasang di ujung shortcut untuk memperluas pandangan pengemudi.
“Infrastruktur yang baik harus memberi rasa aman, memperlancar aktivitas warga, dan menumbuhkan pemerataan ekonomi. Itu arah pembangunan yang akan terus kami kawal di DPRD,” tutup Sastra Winara.
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara
Baca Juga
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
23 Des 2025
Pemkab–Pemkot Bogor Sepakati PKS Pengelolaan TPAS Galuga Dukung PSEL
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
29 Des 2024
Lima Wartawan Palestina Tewas dalam Serangan di Jalur Gaza IDF Diduga Sengaja Menargetkan Jurnalis
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
31 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Gerakan Zero Stunting dan Keluarga Tanggap Bencana
Rekomendasi lainnya
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
28 Okt 2025
Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga
-
10 Mar 2025
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
-
07 Jan 2025
Pelantikan Prof. Budi Setiyono Sebagai Sekretaris Utama BKKBN, Mendukbangga Tekankan Transformasi dan Inovasi
-
03 Nov 2024
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Senilai Rp20,2 Miliar Akan Digelar di PN Pangkalpinang
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat




