Breaking News

Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Lampung

Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan dukungan teknis dari Kejaksaan Agung, pada Rabu–Kamis, 15–16 Oktober 2025.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing seluas 6.865 meter persegi (SHM No. 00023) dan 14.740 meter persegi (SHM No. 00022), dengan total luas 21.605 meter persegi.

Sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Ahmad Safriansyah, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Sita eksekusi terhadap aset terpidana ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud keseriusan Kejaksaan dalam memastikan adanya efek jera terhadap pelanggaran hukum di bidang cukai. Penegakan hukum tidak hanya menyentuh aspek pidana badan, tetapi juga aspek pemulihan kerugian negara,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap langkah penyitaan telah melalui proses administratif dan yuridis yang ketat, serta melibatkan instansi terkait di daerah setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum berbasis asset recovery.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan pelunasan denda,” tutur Irwan.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara ekonomi dan keuangan negara seperti tindak pidana cukai.
Selain memastikan kepastian hukum bagi terpidana, eksekusi aset juga diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Indonesia.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya