Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan dukungan teknis dari Kejaksaan Agung, pada Rabu–Kamis, 15–16 Oktober 2025.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing seluas 6.865 meter persegi (SHM No. 00023) dan 14.740 meter persegi (SHM No. 00022), dengan total luas 21.605 meter persegi.

Sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Ahmad Safriansyah, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Sita eksekusi terhadap aset terpidana ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud keseriusan Kejaksaan dalam memastikan adanya efek jera terhadap pelanggaran hukum di bidang cukai. Penegakan hukum tidak hanya menyentuh aspek pidana badan, tetapi juga aspek pemulihan kerugian negara,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap langkah penyitaan telah melalui proses administratif dan yuridis yang ketat, serta melibatkan instansi terkait di daerah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum berbasis asset recovery.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan pelunasan denda,” tutur Irwan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara ekonomi dan keuangan negara seperti tindak pidana cukai.
Selain memastikan kepastian hukum bagi terpidana, eksekusi aset juga diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Indonesia.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Cukuh Balak, Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan
Baca Juga
-
25 Nov 2025
Edwin Sumarga: Hari Guru Adalah Momentum Memuliakan Jalan Ilmu dan Menguatkan Kesadaran Pendidikan sebagai Tugas Peradaban
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Dorong Kemandirian Pangan Lewat Inovasi Ngupahan di Hari Pangan Sedunia ke-45
-
22 Jan 2025
Pemkab Bogor Sinergikan Rencana 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
-
16 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu, Bogor Siap Bersinergi
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
-
26 Nov 2025
Serius Atasi Stunting, Kemendagri Beri Kota Bogor Penghargaan
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
13 Jul 2025
Jaro Ade: Jalan Tambang dan RS Parung Panjang Jadi Prioritas, Rp500 Miliar Digelontorkan
-
17 Mar 2025
Rudy Susmanto Dukung Pordasi, Targetkan Pakansari Jadi Pusat Event Equestrian Nasional
-
08 Jul 2025
Verifikasi Aset Dimulai, Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga




