Breaking News

Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000

liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif, mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan tertentu.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan program ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat pasca situasi ekonomi yang menantang. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Diskon 100% untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Penghapusan denda untuk semua tahun pajak.

Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000. Kebijakan ini bersifat permanen dan berlaku tanpa batas waktu.

“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000 tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” jelas Adi.

Ia menambahkan bahwa jumlah wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan ini cukup signifikan, dan kebijakan ini menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah yang paling membutuhkan bantuan.

“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui bank BJB, BRI, BCA, berbagai platform marketplace, serta minimarket terdekat,” pungkas Adi.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih mudah dan ringan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya