liputan08.com LAMPUNG — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Lampung yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2025, sejumlah dinamika internal partai memanas. Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan intervensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam proses penentuan Ketua DPD I Golkar Lampung, serta persoalan legalitas tujuh Ketua DPD II yang masa jabatannya telah habis.
Tiga tokoh senior Partai Golkar Lampung — Azwar Yacub, Thaib Husin, dan Ismet Jayanegara — secara terbuka menyampaikan kekhawatiran terhadap arah Musda yang dinilai tidak demokratis dan sarat intervensi dari pusat.
Sorotan terhadap Legalitas 7 Ketua DPD II
Thaib Husin, mantan jaksa dan salah satu kader senior, menegaskan bahwa tujuh Ketua DPD II Golkar yang masa kepengurusannya telah berakhir seharusnya segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga legalitas dan validitas kepesertaan mereka dalam forum Musda.
“Jika tidak diganti oleh Plt yang sah, maka keberadaan mereka di Musda bisa dianggap ilegal dan menyebabkan cacat hukum dalam pengambilan keputusan,” ujar Thaib saat ditemui pada Rabu (20/8/2025).
Berikut daftar Ketua DPD II Partai Golkar di Lampung yang masa jabatannya telah berakhir:
1. Yuhadi – Ketua DPD II Bandar Lampung (berakhir 30 Juli 2025)
2. Yuzak – Ketua DPD II Pesawaran (berakhir 26 Agustus 2025)
3. Subhan – Ketua DPD II Kota Metro (berakhir 26 Agustus 2025
4. Benny Raharjo – Ketua DPD II Lampung Selatan (berakhir 30 Juli 2025)
5. Musa Ahmad – Ketua DPD II Lampung Tengah (berakhir 30 Juli 2025)
6. Ketua DPD II Way Kanan (berakhir 26 Agustus 2025)
7. Ismun Zani – Ketua DPD II Lampung Barat (berakhir 26 Agustus 2025)
Azwar Yacub juga menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi internal sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2025, dan pedoman organisasi.
“Setiap kader yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri. Jika Musda dipaksakan tanpa proses yang sah, maka legitimasi hasilnya akan dipertanyakan,” ujar Azwar usai mengikuti pleno DPD Golkar Lampung.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung, Ismet Jayanegara, menilai bahwa DPP Golkar telah bertindak terlalu jauh dalam mencampuri urusan internal daerah.
“DPP telah memainkan peran yang tidak seharusnya dengan menunjuk nama calon Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini seperti main ‘kocok bekem’,” tegas Ismet.
Isu intervensi semakin menguat setelah DPP Partai Golkar memanggil 15 Ketua DPD II ke Jakarta pada 12 Agustus 2025 dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Adies Kadir. Dalam pertemuan itu, dikabarkan bahwa DPP mendorong agar Musda hanya mengesahkan paket kepemimpinan Hanan A. Rozak sebagai Ketua DPD I dan Aprozi Alam sebagai Sekretaris.
Meski sempat hadir dan menyatakan sikap legowo, Aprozi Alam kemudian mengalihkan dukungan 12 suara kepada Hanan Rozak. Hal ini justru memantik gelombang penolakan di daerah, terutama dari sejumlah pengurus DPD II yang merasa dilangkahi haknya.
“Biarkan demokrasi internal berjalan di arena Musda, bukan diputus sebelumnya di Jakarta,” tambah Ismet.
Musda XI Partai Golkar Lampung dijadwalkan digelar di Hotel Novotel, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Agenda utama Musda adalah pemilihan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Namun, polemik yang berkembang mengindikasikan adanya potensi konflik internal yang serius apabila persoalan legalitas kepengurusan dan dugaan intervensi tidak segera diselesaikan secara transparan dan demokratis.
Tags: Golkar
Baca Juga
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa Hukum UGM dalam Program Dema on Tour 2024
-
26 Okt 2025
Menbud Fadli Zon Siapkan Revitalisasi Prasasti Batutulis dan Museum Pajajaran
-
05 Des 2025
Bogor Mantapkan Diri Jadi Pusat LASQI Nasional, Bupati Rudy: “Kami Siap Sambut Nusantara”
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
21 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi AKBP Rio: Sinergi Membangun Daerah Tak Mengenal Tanggal Merah
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
02 Mar 2026
Approval Rating Tembus 80 Persen, Kinerja Pemkab Bogor Dinilai Positif di Tahun Pertama




