Breaking News

Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi

liputan08.com LAMPUNG — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Lampung yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2025, sejumlah dinamika internal partai memanas. Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan intervensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam proses penentuan Ketua DPD I Golkar Lampung, serta persoalan legalitas tujuh Ketua DPD II yang masa jabatannya telah habis.

Tiga tokoh senior Partai Golkar Lampung — Azwar Yacub, Thaib Husin, dan Ismet Jayanegara — secara terbuka menyampaikan kekhawatiran terhadap arah Musda yang dinilai tidak demokratis dan sarat intervensi dari pusat.

Sorotan terhadap Legalitas 7 Ketua DPD II

Thaib Husin, mantan jaksa dan salah satu kader senior, menegaskan bahwa tujuh Ketua DPD II Golkar yang masa kepengurusannya telah berakhir seharusnya segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga legalitas dan validitas kepesertaan mereka dalam forum Musda.

“Jika tidak diganti oleh Plt yang sah, maka keberadaan mereka di Musda bisa dianggap ilegal dan menyebabkan cacat hukum dalam pengambilan keputusan,” ujar Thaib saat ditemui pada Rabu (20/8/2025).

Berikut daftar Ketua DPD II Partai Golkar di Lampung yang masa jabatannya telah berakhir:
1. Yuhadi – Ketua DPD II Bandar Lampung (berakhir 30 Juli 2025)
2. Yuzak – Ketua DPD II Pesawaran (berakhir 26 Agustus 2025)
3. Subhan – Ketua DPD II Kota Metro (berakhir 26 Agustus 2025
4. Benny Raharjo – Ketua DPD II Lampung Selatan (berakhir 30 Juli 2025)
5. Musa Ahmad – Ketua DPD II Lampung Tengah (berakhir 30 Juli 2025)
6. Ketua DPD II Way Kanan (berakhir 26 Agustus 2025)
7. Ismun Zani – Ketua DPD II Lampung Barat (berakhir 26 Agustus 2025)

Azwar Yacub juga menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi internal sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2025, dan pedoman organisasi.

“Setiap kader yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri. Jika Musda dipaksakan tanpa proses yang sah, maka legitimasi hasilnya akan dipertanyakan,” ujar Azwar usai mengikuti pleno DPD Golkar Lampung.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung, Ismet Jayanegara, menilai bahwa DPP Golkar telah bertindak terlalu jauh dalam mencampuri urusan internal daerah.

“DPP telah memainkan peran yang tidak seharusnya dengan menunjuk nama calon Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini seperti main ‘kocok bekem’,” tegas Ismet.

Isu intervensi semakin menguat setelah DPP Partai Golkar memanggil 15 Ketua DPD II ke Jakarta pada 12 Agustus 2025 dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Adies Kadir. Dalam pertemuan itu, dikabarkan bahwa DPP mendorong agar Musda hanya mengesahkan paket kepemimpinan Hanan A. Rozak sebagai Ketua DPD I dan Aprozi Alam sebagai Sekretaris.

Meski sempat hadir dan menyatakan sikap legowo, Aprozi Alam kemudian mengalihkan dukungan 12 suara kepada Hanan Rozak. Hal ini justru memantik gelombang penolakan di daerah, terutama dari sejumlah pengurus DPD II yang merasa dilangkahi haknya.

“Biarkan demokrasi internal berjalan di arena Musda, bukan diputus sebelumnya di Jakarta,” tambah Ismet.

Musda XI Partai Golkar Lampung dijadwalkan digelar di Hotel Novotel, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Agenda utama Musda adalah pemilihan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Namun, polemik yang berkembang mengindikasikan adanya potensi konflik internal yang serius apabila persoalan legalitas kepengurusan dan dugaan intervensi tidak segera diselesaikan secara transparan dan demokratis.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya