Breaking News

Pemkab Bogor Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Ciptakan Produk Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar Global

liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengantongi sertifikat halal. Langkah ini dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Penggerak PKK Kabupaten Bogor, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Halal Science Center (HSC) IPB University.

Program pembinaan ini berlangsung di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Selasa (5/8/2025), dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Nurhayati, mewakili Bupati Bogor.

Dalam sambutannya, Nurhayati menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJPH dalam membantu UMKM di Kabupaten Bogor memperoleh sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa status halal bukan hanya sekadar label, tetapi jaminan atas keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum produk.

“Sertifikasi halal meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas peluang pasar, termasuk pasar ekspor. Kami ingin semakin banyak produk UMKM Bogor yang bisa bersaing di tingkat internasional,” ujar Nurhayati.

Ia juga menekankan bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sertifikasi halal menjadi isu strategis dalam perdagangan, baik lokal maupun global. Menurutnya, sertifikat halal akan menjadi pembeda dan keunggulan bagi pelaku UMKM.

Pemkab Bogor sendiri telah melakukan pembinaan terhadap 35.636 UMKM sepanjang tahun 2024, termasuk:
340 UMKM melalui TP PKK,
334 UMKM olahan perikanan melalui Dinas Perikanan dan Peternakan,
dan 1.277 pelaku usaha melalui program self declare halal.

Nurhayati berharap kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pertumbuhan UMKM Kabupaten Bogor agar semakin kompetitif dan mendunia dengan produk halal unggulan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh sertifikasi halal gratis di Kabupaten Bogor.

“Hari ini, para pelaku usaha akan kami bantu agar produknya bisa mendapatkan sertifikat halal, tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Chuzaemi mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Jika belum tersertifikasi saat itu, pelaku usaha bisa dikenai sanksi.

“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftar. Prosesnya mudah, difasilitasi pemerintah, dan tidak dipungut biaya. Jangan tunggu sampai kewajiban berlaku dan justru terlambat,” imbuhnya.

Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center IPB University. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan siap membantu proses pendaftarannya

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya